Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat hingga 21 November 2023 hasil lelang SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia) atau nilai outstanding telah mencapai Rp168,81 triliun.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, angka tersebut didorong oleh aliran investasi portofolio asing sebesar Rp27,25 triliun.
“Lelang SRBI hingga 21 November 2023 telah mencapai Rp168,81 triliun, yang antara lain didorong oleh aliran investasi portofolio asing sebesar Rp27,25 triliun,” ujar Perry dalam Konferensi Pers RDG, Kamis 23 November 2023.
Baca juga: SRBI jadi Instrumen Alternatif Sedot Investasi Asing
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti pun menambahkan bahwa SRBI telah diperdagangkan di pasar sekunder sebesar 30 persen atau mencapai Rp50 triliun.
“Ini memang arah kita untuk menciptakan instrumen yang pro market, jadi itu menggerakan pasar. Sehingga di pasar sekunder itu sudha terjadi peralihan atau transaksi hinggamencapai Rp50 triliun atau sekitar 30 persen,” kata Destry.
Selain itu, SRBI juga telah menarik inflow atau aliran masuk modal asing yang dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Baca juga: Mantap! Aliran Modal Asing Masuk Rp7,33 Triliun ke RI
“Ini juga yang menarik sesuai arah kami menerbitkan SRBI menarik inflow masuk dan sekarang kita lihat asing sudah Rp27 triliun atau sudah sekitar 15,2 persen. Ini kurang lebih perkembangan dari berragai instrumen dan kebijakan yang kami lakukan terkait stabilisas rupiah,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More