Jakarta – PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (Tokio Marine) membukukan laba setelah pajak sebesar Rp242,84 miliar sepanjang 2023. Sayangnya, laba tersebut turun 8,34 persen dari periode yang sama tahun 2022, yakni Rp264,94 miliar.
Menilik laporan keuangan Tokio Marine yang dipublikasikan pada 14 Mei 2024, penurunan laba Tokio Marine dipicu oleh beban usaha perseroan yang naik 13,59 persen menjadi Rp380,03 miliar, ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar Rp333,49 miliar.
Baca juga: Aset Industri Asuransi Naik 2,49 Persen Jadi Rp1.128,86 Triliun
Jika dirinci, beban pemasaran mengalami kenaikan 19,81 persen menjadi Rp48,77 miliar, dari tahun sebelumnya sebesar Rp40,7 miliar. Kemudian, beban pegawai dan pengurus juga ikut terkerek naik 5,35 persen menjadi Rp96,55 miliar dan beban umum dan administrasi naik 16,2 persen menjadi Rp230,26 miliar.
Dari sisi beban underwriting sepanjang 2023 tercatat mengalami penurunan. Per Desember 2023, beban underwriting perseroan turun 7,5 persen menjadi Rp485,6 miliar, dari tahun 2022 sebesar Rp524,99 miliar.
Di sisi lain, jumlah pendapatan premi neto Tokio Marine mengalami kontraksi. Sepanjang 2023, pendapatan premi neto perseroan sebesar Rp1,03 triliun. Raihan pendapatan premi neto ini turun tipis 1,76 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,05 triliun.
Baca juga: Gara-gara Ini, OJK Bakal Benahi Ekosistem Produk Asuransi Kesehatan
Kemudian dari sisi liabilitas perseroan mengalami pertumbuhan. Per Desember 2023, liabilitas Tokio Marine sebesar Rp4,51 triliun. Angka ini naik 41,79 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya yang sebesar Rp3,18 triliun.
Pun demikian dengan ekuitas Tokio Marine yang juga naik tipis 1,2 persen menjadi 1,47 triliun. Alhasil, Tokio Marine mencatatkan total aset sebesar Rp5,98 triliun, atau naik 29,04 persen dari tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, kinerja keuangan Tokio Insurance sepanjang 2023 menunjukkan pertumbuhan berkelanjutan dengan posisi keuangan yang sehat. Hal ini tercermin dari dari Risk Based Capital (RBC) yang tercatat sebesar 217 persen, jauh di atas ketentuan minimum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120 persen. (*)