Jakarta – Pengadilan Federal Manhattan, New York memutuskan mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersalah atas pelecehan seksual terhadap penulis Jean Carroll, Selasa (9/5/2023) waktu setempat.
Dinukil AFP, Rabu (10/5/2023), hakim memerintahkan Trump membayar ganti rugi senilai US$5 juta atau setara Rp73 miliar.
Di mana, sebanyak US$2 juta diberikan kepada Carroll sebagai ganti rugi kasus pelecehan seksual sementara US$3 juta untuk pencemaran nama baik.
Mendengar hasil keputusan hakim tersebut, Caroll tampak meninggalkan Pengadilan Federal Manhattan sembari tersenyum namun tidak memberikan keterangan sepatah kata pun kepada awak media.
“Kami sangat senang,” kata pengacara Jean Carroll, Roberta Kaplan.
Baca juga: Ini Dia Deretan Kasus yang Menjerat Donald Trump
Tahun lalu, Carroll menggugat politisi Partai Republik itu melakukan pemerkosaan terhadap dirinya di sebuah ruang ganti department store di Bergdorf Goodman, Manhattan pada 1996 lalu.
Carroll menuntut Trump melalui Undang-Undang Penyintas Pelecehan Seksual Negara Bagian New York. Meski begitu, ini bukan persidangan kasus kriminal, melainkan kasus perdata.
Karenanya, hakim memutuskan Trump harus membayar kompensasi untuk menutup kerugian Carroll atas pelecehan namun tidak memvonis penjara sang eks orang nomor satu di AS itu.
Trump sendiri sendiri tidak hadir dalam persidangan yang dimulai sejak April lalu itu. Namun, melalui platform media sosialnya, Truth Social dirinya membantah melakukan pelecehan tersebut.
“Saya sama sekali tidak mengenal perempuan (E Jean Caroll) ini. Putusan ini memalukan dan menjadi kelanjutan dari perburuan penyihir terbesar sepanjang masa,“ tulis Trump. (*)
Editor: Galih Pratama