Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk yang kedua kalinya. Kebijakan ini diperpanjang satu pekan lagi, terhitung dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ujar Presiden Joko Widodo pada pidatonya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, 25 Juli 2021.
Meskipun demikian, Presiden Jokowi menyatakan akan ada beberapa penyesuaian terkait dengan mobilitas masyarakat. Berikut adalah penyesuaian-penyesuaian tersebut:
- Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biaya dengan protokol kesehatan ketat
- Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa dibuka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00. Pengaturan lebih lanjut akan dilakukan oleh Pemda.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan untuk buka hingga pukul 21.00. Pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.
- Warung makan, pedagang jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol ketat hingga pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung adalah 20 menit.
Mengutip dari situs covid.co.id, kasus terkonfirmasi positif secara harian masih naik 38.679 per 25 Juli 2021. Sementara itu, jumlah kesembuhan harian naik hingga mencapai 37.640 pasien dan jumlah kematian harian sayangnya juga naik hingga 1.266 kasus per hari. Di sisi lain, kasus aktif Covid-19 tercatat turun dengan 227 kasus per hari. (*)
Editor: Rezkiana Np