Poin Penting
- Biaya Haji 2026 turun Rp2 juta menjadi Rp87,4 juta, hasil kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah.
- Bipih yang dibayar jemaah juga turun menjadi Rp54,1 juta, dengan dukungan nilai manfaat sebesar Rp33,2 juta dari BPKH.
- Kuota haji Indonesia 2026 ditetapkan 221.000 jemaah, dengan peningkatan kualitas layanan dan transparansi operasional.
Jakarta – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87,4 juta, atau turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp89,4 juta.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan, penurunan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama antara Komisi VIII dan pemerintah untuk menekan biaya haji tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah.
“Alhamdulillah, awalnya Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan penurunan Rp1 juta dibanding tahun lalu, kemudian Komisi VIII kembali menyisir komponen BPIH secara saksama dan dapat menurunkannya lagi sebesar Rp1 juta. Sehingga total penurunan menjadi Rp2 juta dibanding tahun lalu,” jelas Marwan, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 30 Oktober 2025.
Baca juga: Komisi VIII DPR RI Desak Transparansi Penentuan Biaya Haji 2026
Ia menambahkan, selain penurunan BPIH secara total, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) juga mengalami penurunan menjadi Rp54,1 juta, turun sekitar Rp1,2 juta dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, penggunaan nilai manfaat yang dibayarkan oleh BPKH ditetapkan sebesar Rp33,2 juta.
“Penurunan BPIH ini adalah bukti bahwa setiap rupiah dana haji dikelola dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Kami ingin memastikan ibadah haji tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” akunya.
Rincian Penetapan BPIH 1447 H/2026 M
Berikut poin-poin utama hasil kesepakatan antara Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah terkait penetapan BPIH Tahun 1447 H/2026 M, yakni, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari Haji Reguler: 92 persen (203.320 jemaah) dan Haji Khusus: 8 persen (17.680 jemaah).
Penetapan ini mengacu pada ketentuan Pasal 10B dan Pasal 64 Ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ketentuan pembagian kuota haji reguler mengacu pada proporsi daftar tunggu antarprovinsi dengan prinsip keadilan dan kesetaraan masa tunggu.
Baca juga: DPR Bahas Biaya Haji 2026, Komisi VIII Nilai Masih Bisa Lebih Murah
Panja juga sepakat mengenai sejumlah ketentuan teknis, di antaranya: Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapat dukungan dari nilai manfaat keuangan haji, sehingga rata-rata Bipih untuk mereka adalah Rp87,4 juta per orang.
Biaya hidup (living cost) sebesar SAR 750 akan dikembalikan langsung kepada jemaah dalam mata uang Riyal Arab Saudi. Komponen biaya penerbangan dapat dibayar dalam USD sesuai ketentuan peraturan.
Lalu, lama masa tinggal jemaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari, dengan total 126 kali makan (27 kali di Madinah, 84 kali di Makkah, dan 15 kali di Armuzna). Menu katering wajib bercita rasa nusantara dengan juru masak dari Indonesia.
Akomodasi di Makkah maksimal berjarak 4,5 km dari Masjidil Haram, dan di Madinah maksimal 1 km dari Masjid Nabawi. Seluruh dokumen kontraktual layanan jemaah wajib disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI sebagai bentuk transparansi dan bahan pengawasan.
Komisi VIII pun mendesak dua Syarikah yang dipilih Kementerian Haji dan Umrah untuk memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.
Penetapan BPIH 2026 ini disebut sebagai bentuk keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan haji dan kemampuan finansial jemaah Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aspek penyelenggaraan haji tidak hanya efisien secara anggaran, tetapi juga memberikan pengalaman ibadah yang aman, nyaman, dan berkesan bagi seluruh jemaah, terutama lansia,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra









