Jakarta – Komisi III DPR RI, menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada hari ini (28/9) kepada dua orang calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.
Dalam fit and proper test diputuskan untuk dilakukan voting suara kepada dua orang calon Komisioner KPK usulan Presiden Joko Widodo yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.
Rapat terbuka yang dipimpin Bambang Wuryanto Ketua Komisi Hukum DPR berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta tersebut menunjukkan bahwa Johanis Tanak terpilih secara voting dengan total 38 suara.
Sedangkan I Nyoman Wara hanya mendapatkan sebanyak 14 suara, dan 1 suara dinyatakan tidak sah. Adapun dalam fit and proper test calon Wakil Ketua KPK hari ini dihadiri oleh 53 anggota Komisi XI DPR RI.
Sebagai informasi, I Nyoman Wara dan Johanis Tanak sudah pernah mengikuti seleksi calon Pimpinan KPK tahun 2019.
Prosedur penggantian Komisioner KPK diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 33 ayat (1) UU KPK menyatakan bila terjadi kekosongan Pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. (*)
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membatasi seluruh pengajuan anggaran baru demi menjaga kesehatan APBN.… Read More
Poin Penting Baleg DPR menilai penghapusan pensiun seumur hidup sebagai langkah adil dan transparan. Kebijakan… Read More
Poin Penting Libur Program MBG selama Idul Fitri memberi efisiensi anggaran negara. Distribusi terakhir MBG… Read More
Poin Penting Pemerintah dan dunia usaha menyiapkan langkah antisipasi terkait isu dumping dan tenaga kerja… Read More
Poin Penting BGN menindak pelanggaran SOP program MBG, mayoritas berupa penghentian sementara operasional. Mulai dari… Read More
Poin Penting Bank Muamalat dan BMM memberikan santunan untuk 2.026 anak yatim, perlengkapan salat, dan… Read More