Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi Undang-undang (UU).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Kamis 19 September 2024.
Adapun dalam APBN pemerintahan tahun pertama Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp3.005,12 triliun. Defisit APBN senilai Rp616,19 triliun atau 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Serta, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan berada di level 5,2 persen.
“Kami menanyakan sekalai lagi kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus sambil mengetok palu.
Baca juga: Sri Mulyani: Defisit RAPBN 2,53 Persen Sudah Pertimbangkan Program Prioritas Prabowo
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa APBN 2025 merupakan APBN transisi dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menuju presiden terpilih Prabowo Subianto.
Sri Mulyani menyatakan, APBN 2025 disusun dengan semangat keberlanjutan, optimisme, namun tetap hati-hati dan waspada terhadap dinamika lingkungan global dan nasional.
“Pemerintah secara tulus menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan dari Komisi I hingga XI, Banggar dan pimpinan, atas persetujuan RAPBN 2025 menjadi Undang-undang,” ujarnya.
Berikut asumsi dasar ekonomi makro untuk 2025:
- Pertumbuhan ekonomi: 5,2 persen
- Inflasi: 2,5 persen
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS: Rp 16.000
- Tingkat Bunga SUN-10 tahun: 7 persen
- Harga minyak mentah Indonesia: USD82 per barel
- Lifting Minyak Bumi: 605 ribu barel per hari
- Lifting Gas Bumi: 1.005 ribu barel setara minyak per hari
Sasaran dan indikator pembangunan tahun 2025:
- Tingkat kemiskinan: 7-8 persen
- Tingkat kemiskinan ekstrem: 0 persen
- Tingkat pengangguran terbuka: 4,5-5 persen
- Rasio gini: 0,379-0,382
- Indeks Modal Manusia: 0,56
- Nilai Tukar Petani (NTP): 115-120
- Nilai Tukar Nelayan (NTN): 105-108
Postur APBN 2025:
- Target pendapatan negara Rp3.005,12 triliun yang mana terdiri dari penerimaan pajak Rp 2.189 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp301,60 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp513,63 triliun, dan penerimaan hibah Rp581,1 triliun.
- Total belanja negara Rp 3.621,31 triliun yang terdiri dari belanja K/L Rp1.160,08 triliun, belanja non K/L Rp1.541,35 triliun, transfer ke daerah Rp919 triliun.
- Defisit APBN Rp616,19 triliun atau 2,53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). (*)
Editor: Galih Pratama