Jakarta – Sebanyak 9 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Adapun, hari ini, Selasa (21/11) menjadi tenggat waktu terakhir penetapan UMP 2024.
Lantas, berapa kenaikan UMP 2024 tersebut ?
Kenaikan UMP 2024 Aceh hanya 1,38 persen menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp3.413.666. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimal Provinsi Aceh Tahun 2024.
2. Sumatra Barat
UMP 2024 Sumatra Barat naik 2,52 persen atau Rp68.973 menjadi Rp2.811.449,27 dari sebelumnya sebesar Rp2.742.476.
3. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Untuk UMP NTB 2024 hanya naik 3,06 persen atau Rp72.660 menjadi Rp2.444.067. Pada tahun 2023, UMP NTB ditetapkan sebesar Rp2.371.407.
Baca juga: Simak Tabel Gaji PNS 2024, Naik hingga 8 Persen
4. Jambi
UMP Jambi 2024 naik 3,2 persen atau Rp94.000 dari Rp2.943.121menjadi Rp3.037.121. Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
5. Sumatra Utara
Adapun, UMP 2024 Sumatra Utara naik 3,67 persen atau Rp99.822 menjadi Rp 2.809.915. Pada UMP Sumut 2023 lalu, sebesar Rp2.710.493.
6. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga menetapkan UMP 2024 naik 3,68 persen atau Rp 100.000 menjadi Rp 2.813.672 dari sebelumnya sebesar Rp1.713.672.
Hal ini sesuai dengan Kepgub Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.
7. Bangka Belitung
UMP 2024 Babel juga naik sebesar 4,04 persen atau Rp141.521 dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000.
8. Jawa Timur
Untuk UMP 2024 Jawa Timur naik sebesar Rp125.000 atau 6,13 persen menjadi Rp2.165.244,30 dari sebelumnya Rp2.040.244,30.
9. Maluku Utara
UMP 2024 Maluku Utara naik 7,50 persen atau Rp 221.646.57, menjadi Rp3.200.000 dari sebelumnya adalah Rp2.976.720.
Baca juga: Segini Perbandingan Kenaikan Gaji ASN di Era Jokowi vs SBY, Mana yang Paling Tinggi?
Hingga berita ini ditulis, Selasa, (21/11), pukul 11.30 WIB, Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan UMP 2024. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan penetapan UMP tahun depan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
Adapun, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja Dedi Hartono mengatakan, besaran UMP 2024 yang akan ditetapkan Heru Budi kemungkinan sebesar Rp5.063.000.
Di mana, upah tersebut naik Rp161.202 dibandingkan pada UMP 2023 sebesar Rp4.901.798. (*)
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More