Ilustrasi kenaikan UMK 2024 Jawa Timur/istimewa
Jakarta – Sebanyak 9 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Adapun, hari ini, Selasa (21/11) menjadi tenggat waktu terakhir penetapan UMP 2024.
Lantas, berapa kenaikan UMP 2024 tersebut ?
Kenaikan UMP 2024 Aceh hanya 1,38 persen menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp3.413.666. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimal Provinsi Aceh Tahun 2024.
2. Sumatra Barat
UMP 2024 Sumatra Barat naik 2,52 persen atau Rp68.973 menjadi Rp2.811.449,27 dari sebelumnya sebesar Rp2.742.476.
3. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Untuk UMP NTB 2024 hanya naik 3,06 persen atau Rp72.660 menjadi Rp2.444.067. Pada tahun 2023, UMP NTB ditetapkan sebesar Rp2.371.407.
Baca juga: Simak Tabel Gaji PNS 2024, Naik hingga 8 Persen
4. Jambi
UMP Jambi 2024 naik 3,2 persen atau Rp94.000 dari Rp2.943.121menjadi Rp3.037.121. Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
5. Sumatra Utara
Adapun, UMP 2024 Sumatra Utara naik 3,67 persen atau Rp99.822 menjadi Rp 2.809.915. Pada UMP Sumut 2023 lalu, sebesar Rp2.710.493.
6. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga menetapkan UMP 2024 naik 3,68 persen atau Rp 100.000 menjadi Rp 2.813.672 dari sebelumnya sebesar Rp1.713.672.
Hal ini sesuai dengan Kepgub Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.
7. Bangka Belitung
UMP 2024 Babel juga naik sebesar 4,04 persen atau Rp141.521 dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000.
8. Jawa Timur
Untuk UMP 2024 Jawa Timur naik sebesar Rp125.000 atau 6,13 persen menjadi Rp2.165.244,30 dari sebelumnya Rp2.040.244,30.
9. Maluku Utara
UMP 2024 Maluku Utara naik 7,50 persen atau Rp 221.646.57, menjadi Rp3.200.000 dari sebelumnya adalah Rp2.976.720.
Baca juga: Segini Perbandingan Kenaikan Gaji ASN di Era Jokowi vs SBY, Mana yang Paling Tinggi?
Hingga berita ini ditulis, Selasa, (21/11), pukul 11.30 WIB, Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan UMP 2024. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan penetapan UMP tahun depan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
Adapun, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja Dedi Hartono mengatakan, besaran UMP 2024 yang akan ditetapkan Heru Budi kemungkinan sebesar Rp5.063.000.
Di mana, upah tersebut naik Rp161.202 dibandingkan pada UMP 2023 sebesar Rp4.901.798. (*)
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More