Nasional

Tok! 9 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Ini Rincian Kenaikannya

Jakarta – Sebanyak 9 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Adapun, hari ini, Selasa (21/11) menjadi tenggat waktu terakhir penetapan UMP 2024.

Lantas, berapa kenaikan UMP 2024 tersebut ? 

  1. Aceh

Kenaikan UMP 2024 Aceh hanya 1,38 persen menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp3.413.666. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimal Provinsi Aceh Tahun 2024. 

2. Sumatra Barat

UMP 2024 Sumatra Barat naik 2,52 persen atau Rp68.973 menjadi Rp2.811.449,27 dari sebelumnya sebesar Rp2.742.476.

3. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Untuk UMP NTB 2024 hanya naik 3,06 persen atau Rp72.660 menjadi Rp2.444.067. Pada tahun 2023, UMP NTB ditetapkan sebesar Rp2.371.407.

Baca juga: Simak Tabel Gaji PNS 2024, Naik hingga 8 Persen

4. Jambi

UMP Jambi 2024 naik 3,2 persen atau Rp94.000 dari Rp2.943.121menjadi Rp3.037.121. Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

5. Sumatra Utara

Adapun, UMP 2024 Sumatra Utara naik 3,67 persen atau Rp99.822 menjadi Rp 2.809.915. Pada UMP Sumut 2023 lalu, sebesar Rp2.710.493.

6. Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga menetapkan UMP 2024 naik 3,68 persen atau Rp 100.000 menjadi Rp 2.813.672 dari sebelumnya sebesar Rp1.713.672.

Hal ini sesuai dengan Kepgub Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.

7. Bangka Belitung

UMP 2024 Babel juga naik sebesar 4,04 persen atau Rp141.521 dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000.

8. Jawa Timur

Untuk UMP 2024 Jawa Timur naik sebesar Rp125.000 atau 6,13 persen menjadi Rp2.165.244,30 dari sebelumnya Rp2.040.244,30.

9. Maluku Utara

UMP 2024 Maluku Utara naik 7,50 persen atau Rp 221.646.57, menjadi Rp3.200.000 dari sebelumnya adalah Rp2.976.720.

Baca juga: Segini Perbandingan Kenaikan Gaji ASN di Era Jokowi vs SBY, Mana yang Paling Tinggi?

UMP 2024 Jakarta

Hingga berita ini ditulis, Selasa, (21/11), pukul 11.30 WIB, Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan UMP 2024. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan penetapan UMP tahun depan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.

Adapun, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja Dedi Hartono mengatakan, besaran UMP 2024 yang akan ditetapkan Heru Budi kemungkinan sebesar Rp5.063.000. 

Di mana, upah tersebut naik Rp161.202 dibandingkan pada UMP 2023 sebesar Rp4.901.798. (*)

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

1 hour ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

7 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

7 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

7 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

7 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

7 hours ago