Jakarta – Beberapa orang mungkin berpikir, bahwa membeli mobil bekas untuk mobilitas sehari-hari tentu lebih untung karena menjadi solusi memiliki mobil dengan dana terbatas. Namun apakah bijak membeli mobil bekas di saat seperti ini?
Patut diketahui bahwa meski kita bisa menghemat biaya, namun ada sejumlah tantangan tersendiri saat membeli mobil bekas. Kesehatan komponen mobil bekas tentu tidak seperti mobil baru yang bisa dibilang masih prima. Tidak menutup kemungkinan pula, biaya perawatan pasca pembelian yang Anda keluarkan mencapai setengah atau melebihi harga pembelian mobil.
Dalam Instagram Live yang diselenggarakan Lifepal dan BRI Insurance, Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar, CFP® dan Chief Technical Officer (CTO) BRI Insurance, Ade Zulfikar berpendapat bahwa ada beberapa hal yang patut diperhatikan ketika seseorang ingin membeli mobil bekas agar keuangan tetap terjaga. Berikut ulasannya.
Cari yang sesuai bujet dan kebutuhan
Carilah yang memang sesuai untuk kebutuhanmu yaitu operasional sehari-hari dan sesuai bujet.
“Kita tentu memiliki keinginan untuk membeli mobil merek “A” karena desainnya yang menarik, atau mobil merek “B” yang terlihat elegan, atau mobil “C” yang sangat gesit dalam manuvernya. Namun sayangnya harga mobil bekas A, B, dan C cukup tinggi. Maka, sebelummemilih tanyakan pada diri sendiri, apakah fitur-fiturnya memang “harus dimiliki” untuk menunjang mobilitas sehari-hari?” ujar Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar, CFP®.
Jika memang fitur tersebut tidak terlalu dibutuhkan, maka pilihlah mobil lain dengan merek terkenal dan kualitas yang baik, serta harga yang lebih terjangkau. Perhatikan pula soal bagaimana ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, serta hal-hal yang menjadi kendala umum dari mobil tersebut.
Dokumen mobil harus lengkap
Membeli mobil bekas tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tentu saja sangat berisiko. Sebab, untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut akan memakan biaya dan waktu.
Namun di sisi lain, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan risiko yang lebih parah. Misalnya, penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB hilang. Tapi bagaimana jadinya jika BPKB ternyata sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil yang Anda beli bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapan pun.
Sementara itu jika BPKB ada tapi STNK yang tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati. Sejatinya, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Anda pun berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.
Usahakan untuk tidak mengkredit
Ada alasan kuat, mengapa tidak disarankan membeli mobil bekas secara cicilan atau kredit. Alasannya yaitu karena pengeluaran bulanan kita bisa semakin membengkak.
Cicilan mobil tentu memunculkan pengeluaran pasif yang harus dibayarkan per bulan. Ketika mobil yang kita kredit juga membutuhkan pergantian suku cadang, maka sudah pasti pengeluaran bulanan kita membengkak.
Ada dua cara untuk mengukur kemampuan Anda dalam membeli mobil:
Dana darurat adalah dana tunai simpanan yang digunakan hanya pada kondisi darurat, seperti apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau salah satu anggota keluarga mengalami kecelakaan atau sakit berat. Maka, amat tidak bijak apabila mengorbankan dana darurat untuk membeli mobil.
Sementara itu, nilai rasio aset lancar berbanding kekayaan bersih didapat dari perbandingan total nilai aset lancar (tabungan, kas, dan setara kas) dan kekayaan bersih (total aset – total utang).
Jikalau harus mengkredit, pastikan saja usia mobil bekas yang ingin Anda beli masih satu tahun pemakaian. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang di kemudian hari.
Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35% dari pemasukan bulanan, dan total utang tertunggak Anda tidak melebihi 50% dari total nilai aset.
Jika over kredit, lakukan dengan cara yang benar
Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas alias masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan asal, tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.
Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun sangat lemah dari sisi hukum. Tindakan ini pun merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.
Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Bila Anda tidak terlalu memahami mobil, ajak pemilik ke bengkel resmi
Pengecekan kondisi mobil tentu tidak hanya dari eksterior atau penampilan luar. Interior, mesin, serta kaki-kaki juga harus diperiksa lebih lanjut. Namun apakah Anda cukup memahami hal tersebut?
Jika tidak, maka ajaklah si penjual ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda keseriusan Anda dalam membeli mobil tersebut, dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.
Laporan dari general check up tentu bisa menjadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan negosiasi harga ke pemilik mobil. Jangan habiskan bujet untuk membeli mobil. Anggap saja, Anda memiliki bujet sebesar Rp120 juta untuk membeli mobil bekas. Maka jangan habiskan seluruhnya untuk membeli mobil tersebut.
Gunakanlah Rp100 juta saja, atau bahkan di bawah Rp100 juta bila memungkinkan. Tujuan dari menyisakan dana ini adalah untuk berjaga-jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil bekas yang akan kita beli.
Oleh karena itu, carilah mobil bekas yang Anda inginkan di berbagai situs penjual mobil atau showroom-showroom terdekat.
Membeli mobil bekas tentu harus penuh dengan kehati-hatian. Terburu-buru dalam membeli bisa mengakibatkan kerugian finansial di masa yang akan datang.
Pastikan pajak kendaraan masih hidup
Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu dijual murah. Namun apakah kita siap untuk membayar pajak sekaligus dendanya nanti? Bagaimana jika ada denda pajak dan juga biaya perbaikan yang muncul? Tentu saja pengeluaran Anda akan menjadi semakin besar.
Perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah: Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12. Huruf “n” menunjukkan jumlah bulan keterlambatan. Anda bisa menghitung denda berdasarkan bulan keterlambatan itu.
Tetap lindungi dengan baik mobil bekas yang Anda beli nantinya
Besar kemungkinan mobil bekas yang Anda beli tidak dilindungi oleh asuransi mobil. Oleh karena itulah, sebagai pemilik baru Anda harus memberikan perlindungan untuk mobil tersebut demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul.
Pilihlah asuransi mobil jenis comprehensive dan total lost only (TLO) sesuai dengan kebutuhan Anda.
Comprehensive bakal menanggung apapun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan TLO hanya menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan.
“Perluasan manfaat dari Comprehensive juga cukup banyak, mulai dari perlindungan dari bencana banjir, kerusuhan, dan lainnya. Pastikan Anda memilih asuransi yang tepat guna,” ujar CTO BRI Insurance, Ade Zulfikar.
Ade juga menambahkan bahwa, BRI Insurance tengah mempersiapkan terobosan baru yaitu fitur ERA (Emergency Road Assistance) yang ditujukan untuk memudahkan para nasabah yang terkena musibah di jalan.
“Dalam fitur ini, nasabah akan mendapat fasilitas bantuan yang bersifat darurat ketika mereka mengalami musibah di jalan. Mulai dari pergantian ban, dan lainnya,” imbuhnya.
Itulah hal-hal yang patut Anda ketahui jika Anda ingin membeli mobil bekas. Namun sebelum Anda memutuskan untuk membeli mobil, tanyakan lagi pada diri Anda sendiri, apakah memang Anda saat ini sedang membutuhkannya?
Mobil merupakan aset, namun nilai dari mobil terus mengalami depresiasi di masa yang akan datang. Pastikan bahwa keputusan Anda membeli mobil didasarkan karena Anda memang membutuhkannya, bukan hanya sekedar menginginkannya. (*)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More
Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menargetkan jumlah agen asuransi umum mencapai 500 ribu… Read More
Jakarta – Di tengah fenomena makan tabungan alias mantab akhir-akhir ini, pertumbuhan antara ‘orang-orang tajir’… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More
Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More
View Comments
Terimakasih sudah berbagi informasi.