Tips & Trick

Tips Meeting Aman di Kantor Selama Pandemi

Jakarta – Memasuki fase New Normal, masyarakat dapat kembali bekerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Meeting bersama rekan kerja dan klien di kantor pun dapat kembali dilakukan. Jika anda hendak melakukan pertemuan di kantor, perhatikan hal-hal berikut agar tetap aman dari Covid-19.

1. Tetap jaga jarak

Selama pertemuan, pastikan anda tetap menjaga jarak anda dengan rekan yang lain. Bila perlu, batasilah jumlah peserta pada pertemuan tersebut agar tetap dapat menjaga jarak. Dengan begitu, anda dan rekan dapat melakukan pertemuan dengan aman.

2. Rencanakan jauh hari

Pastikan untuk merencanakan pertemuan anda dari jauh-jauh hari. Dengan begitu, anda dapat memperkirakan berapa peserta yang akan datang dan kapasitas ruangan. Sehingga, anda dan rekan dapat menjaga jarak. Selain itu, selalu ingatkan juga mengenai SOP work from office sesering mungkin, seperti cek suhu, wajib pakai masker, memakai hand sanitizer hingga sering-sering cuci tangan.

3. Materi dalam bentuk softcopy

Kemudian, pastikan anda menyiapkan materi pertemuan dalam bentuk softcopy atau digital. Tujuannya agar mengurangi sentuhan masing masing peserta. Selain itu, rekan dan klien anda bisa mempelajari materi dan mencari apa yang ingin ditanyakan secara langsung dengan softcopy.

4. Sterilkan peralatan di ruang pertemuan

Inilah alasan anda perlu merencanakan pertemuan anda jauh-jauh hari. Dengan perencanaan yang matang, anda dapat mensterilkan benda benda yang ada di ruang rapat. Jangan lupa untuk membersihkan seluruh barang yang ada di ruang meeting dengan disinfektan sebelum memulai pertemuan.

Selain itu, sediakan pula hand sanitizer dan alat pembersih di setiap ruangan untuk mengurangi risiko penularan virus. Pastikan pula bahwa semua anggota meeting wajib mengikuti SOP kesehatan yang berlaku.

5. Miliki asuransi kesehatan

anda juga perlu berjaga-jaga dari penyakit. Apalagi di tengah pandemi seperti sekarang, pastikan anda memiliki asuransi kesehatan. Dengan begitu, anda tak khawatir ketika sesuatu hal terjadi. Jika anda belum memilikinya, anda dapat memilih asuransi terpercaya seperti Asuransi Tugu.

Tugu Insurance Health Insurance (THIS) dari Asuransi Tugu dapat menjadi produk terpercaya untuk anda. THIS adalah program asuransi kesehatan yang ditujukan kepada karyawan dan individu. Setelah membayar premi 1 tahun, anda akan mendapatkan manfaat maksimal program THIS sebagai berikut:

  1. Kebebasan menggunakan penyedia jasa pelayanan
  2. Tidak ada batasan teritorial dan waktu
  3. Pelayanan kesehatan independen
  4. Kemudahan penambahan provider Rumah Sakit
  5. Sistem pembayaran klaim berupa Penggantian Pembayaran dan Non Tunai

Dengan banyaknya manfaat asuransi ini, anda tak perlu khawatir lagi akan apa yang akan terjadi. Sehingga, anda dapat semakin produktif dengan asuransi kesehatan. Segera miliki Tugu Insurance Health Insurance (THIS) dari Asuransi Tugu untuk perlindungan maksimal anda. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

19 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

24 mins ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

2 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Stagnan, Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More

2 hours ago

Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More

3 hours ago