Investasi; Tumbuhkan dana. (Foto: Zidni Hasan)
Jakarta–Instrumen investasi di pasar modal banyak macamnya, mulai dari yang memiliki memiliki return atau Imbal hasil rendah hingga besar pun ada, semua sebanding dengan risikonya.
Baik itu reksa dana, obligasi, dan saham, semua memilki risiko sebanding dengan imbal hasilnya.
Namun berapakah persentase yang tepat dari pendapatan perbulan untuk investasi di pasar modal, baik itu di saham ataupun melalui reksa dana?
Indonesia Wealth Motivator Jimmy Dimas Wahyu mengatakan, dalam berinvestasi di pasar modal prinsipnya yaitu menggunakan uang yang tersisa setelah terpenuhi semua kewajibannya.
Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi risiko yang terjadi muncul dikemudian hari. Artinya jika investor dalam keadaan rugi, dana keperluan lain-lain tidak terganggu.
“Jadi investasi di pasar modal itu harus pakai uang yang ngangur, jangan pakai uang dapur,” kata Jimmy dalam acara Pesta Reksa Dana 2016, Jakarta, Kamis, 28 Januari 2016.
Menurut Jimmy, jika masyarakat ingin berinvestasi maka nilai yang ideal yaitu perlu menyisihkan pendapatan perbulannya maksimal 20% untuk dialihkan ke reksa dana, saham atau produk inveatasi lainnya.
”Maksimal itu 20% dari gaji, tapi jika dirasa tujuan inveatasi dan kebutuhan (waktunya kurang), maka perlu di tambah lagi porsinya,” tutur Jimmy. (*) Dwitya Putra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More