Jakarta–Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan wawasan dan pengetahuan hakim di bidang kebanksentralan dan jasa keuangan.
Komitmen kerja sama antar tiga lembaga tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK dan Ketua MA di Jakarta, hari ini 22 Februari 2016.
Koordinasi dan kerja sama tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan pelatihan dan temu wicara pada para hakim. Kegiatan tersebut telah dilakukan selama 14 tahun antara MA dan BI, namun seiring dengan berlakunya UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK, kerja sama tersebut diperluas dengan melibatkan OJK.
“Sebagaimana dimaklumi kerja sama ini telah berlangsung sejak 2002, selanjutnya sejak berdirinya OJK 4 tahun lalu kerja sama ini diperluas. Kerja sama ini patut diapresiasi dan dijaga keberlangsungannya,” kata Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo di Jakarta, Senin, 22 Desember 2016.
Di sisi BI kerja sama tersebut menjadi sarana sosialisasi dan pengkinian informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan tugas BI di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran serta pengelolaan uang Rupiah.
Sementara bagi OJK, kerja sama tersebut menjadi media sosialisasi dan edukasi tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank.
Sedangkan bagi MA, kerja sama tersebut mendukung pelaksanaan tugas hakim secara lebih efektif di bidang peradilan dan penerapan hukum melalui pemahaman yang lebih optimal mengenai fungsi dan tugas lembaga-lebaga di sektor keuangan. (*) Ria Martati.