Jakarta–Dalam rangka peningkatan peran industri keuangan nonbank atau IKNB sebagai alternatif sumber pendanaan. Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan kegiatan call for papers pada bidang industri keuangan nonbank.
Ini juga sekaligus melakukan proteksi terhadap risiko usaha khususnya pada sektor industri kreatif, UMKM, sektor infrastruktur, dan usaha rintisan/startup.
“Pada tahun ini OJK kembali menyelenggarakan lomba karya tulis pada bidang industri keuangan nonbank,” Ujar Firdaus Djaelani selaku Kepala Eksekutif Pengawas Indusrti Keuangan Non-Bank (IKNB) di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Dengan mengangkat tema call for papers “Memperkuat IKNB Melalui Peningkatan Tata Kelola dan Mananemen Risiko di Tengah Peluang Ekspansi Usaha” OJK mengharapkan adanya masukan serta ide kreatif dari masyarakat umum dan para pegiat ekonomi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More
Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More