Jakarta–Dalam rangka peningkatan peran industri keuangan nonbank atau IKNB sebagai alternatif sumber pendanaan. Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan kegiatan call for papers pada bidang industri keuangan nonbank.
Ini juga sekaligus melakukan proteksi terhadap risiko usaha khususnya pada sektor industri kreatif, UMKM, sektor infrastruktur, dan usaha rintisan/startup.
“Pada tahun ini OJK kembali menyelenggarakan lomba karya tulis pada bidang industri keuangan nonbank,” Ujar Firdaus Djaelani selaku Kepala Eksekutif Pengawas Indusrti Keuangan Non-Bank (IKNB) di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Dengan mengangkat tema call for papers “Memperkuat IKNB Melalui Peningkatan Tata Kelola dan Mananemen Risiko di Tengah Peluang Ekspansi Usaha” OJK mengharapkan adanya masukan serta ide kreatif dari masyarakat umum dan para pegiat ekonomi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More
Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More
Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More
Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More
Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More