Jakarta–PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dan OnlinePajak menandatangani nota kesepahaman kerja sama pembayaran pajak melalui aplikasi OnlinePajak. Dengan nota kesepahaman tersebut, 300 ribu nasabah perusahaan BNI bisa melakukan hitung, setor dan lapor pajak online (e-filing) di aplikasi OnlinePajak. Sedangkan 150 ribu pengguna aplikasi OnlinePajak bisa membayar pajak dengan menggunakan akun BNI.
Charles Guinot, pendiri dan Direktur OnlinePajak mengatakan tahun ini OnlinePajak menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp700 miliar melalui aplikasi OnlinePajak.
“Saya merasa senang dengan kerjasama ini, BNI adalah salah satu bank milik negara pertama dan terbesar di Indonesia. Kami harap kerjasama ini dapat meningkatkan penerimaan pajak secara bersama,” kata Charles di Jakarta, Rabu, 6 April 2016.
Menurut Charles Indonesia menempati urutan 148 dari 189 negara di dunia untuk urusan penuntasan pajak. Dibutuhkan 259 jam untuk melakukan hitung, setor dan lapor pajak perusahaan. Sedangkan di negara-negara Asia Pasifik lainnya, rata-rata hanya dibutuhkan 231 jam.
“Ketika kami membangun aplikasi OnlinePajak, kami tahu kepatuhan pajak merupakan masalah di Indonesia,” tambahnya. Karena itu Charles mengembangkan aplikasi OnlinePajak 1,5 tahun lalu untuk menyelesaikan masalah administrasi perusahaan, terutama untuk hitung, setor dan lapor pajak online dalam satu aplikasi terpadu.
Saat ini OnlinePajak telah memiliki 160.000 pengguna diantaranya adalah perusahaan-perusahaan besar seperti Astra Group, Kawan Lama Group, Huawei, BPJS Kesehatam. Bhinneka.com, dan lain-lain.
Sementara itu Direktur Transaksional Banking Services BNI Bob T Ananta mengatakan kemudahan yang ditawarkan pada wajib pajak dengan volume besar itu akan mengalihkan pembayaran pajaknye ke BNI, seiring dengan support BNI atas perubahan era ke arah paperless dan digital.
“Kerja sama ini membuktikan BNI menunjukkan keseriusannya dalam membantu Pemerintah, karena penambahan penerimaaan pajak yang signifikan akan memutar roda pembangunan jadi bergerak lebih cepat,” kata Bob.
Tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.546,7 triliun atau 80% dari APBN. Sementara berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik tahun 2014, 61,4% penerimaan negara ini berasal dari akun-akun perusahaan dan 76,8% berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun dari 22,6 juta perusahaan yang terdaftar di Indonesia, 5 juta perusahaan terdaftar sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP) dan hanya 2 juta yang memiliki NPWP. Dari 5 juta PKP tersebut hanya 11% atau 0,55 juta perusahaan yang rutin membayar pajak. (*) Ria Martati
Editor: Paulus Yoga