Jakarta – Dalam mendukung pertumbuhan bisnis syariah dan meningkatkan strategi layanan prima perbankan syariah nasional, Bank Sinarmas melalui Unit Usaha Syariah (UUS) menggandeng Jamkrindo Syariah (Jamsyar) dan Takaful sebagai mitra strategis yang sama-sama memiliki visi untuk mendukung bisnis syariah.
Adapun kerja sama ini ditandai dengan Penandatanganan nota kesepakatan (MOU) yang dilakukan oleh Frenky Tirtowijoyo selaku Direktur Utama Bank Sinarmas dengan Gatot Suprabowo selaku Direktur Utama Jamkrindo dan Achmad Masfuri selaku Direktur Utama Takaful, di Jakarta, Selasa, 17 November 2020.
“Melalui jalinan hubungan kemitraan yang strategis ini, UUS Bank Sinarmas bersama Jamsyar dan Takaful berharap dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif yang menjawab seluruh pemenuhan nilai-nilai kebutuhan masyarakat dan nasabah syariah Bank Sinarmas,” ujar Frenky Tirtowijoyo.
Dengan kerja sama ini, tambah dia, pihaknya optimis dapat memaksimalkan berbagai fasilitas Perbankan syariah yang dimiliki. Dengan visi misi yang sejalan dengan Jamsyar dan Takaful, UUS Bank Sinarmas memiliki rencana untuk mengembangkan bisnis pembiayaan syariah dan partner platfrom sharing dengan mengutamakan kepentingan perlindungan nasabah dan stakeholders-nya.
“Jadi nanti kita lihat apalagi yang bisa kita lakukan kerja sama. Of course untuk melihat kebutuhan kita seperti apa. Kami berharap ke depannya kerjasama ini terus berkelanjutan untuk menjawab tantangan bisnis syariah,” paparnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Direktur Utama Jamkrindo Syariah, Gatot Suprabowo mengatakan, industri syariah sejauh ini penuh tantangan, namun melalui sinergi dan kolaborasi maka industri perbankan syariah memiliki potensi yang luar biasa. “Insyaallah sinergi dan kolaborasi Sinarmas dan Jamsyar di masa mendatang dapat meningkatkan pertumbuhan kedua belah pihak,” jelas Gatot.
Ia melanjutkan, berbagai kerjasama yang bisa dijalin dengan Bank Sinarmas diantaranya penjaminan untuk pembiayaan multiguna atau konsumtif kemudian pembiayaan perumahan, pembiayaan program pemerintah dan pembiayaan program kerja PEN. Kemudian pembiayaan komersial secara umum dan tidak menutup kemungkinan produk lainnya. (*) Dicky F Maulana