Tingkatkan Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Kinerja Pelayanan

Tingkatkan Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Kinerja Pelayanan

Jakarta – Untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, PT Jasa Raharja menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja pelayanan santunan.

“Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan. Hal ini sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan proses pelayanan santunan yang cepat dan mudah apalagi di era digital saat ini,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, seperti dikutip Rabu, 9 Maret 2022.

Rivan menerangkan, bahwa pihaknya ingin pelayanannya terus berkembang lebih baik agar dapat lebih berempati lagi kepada korban kecelakaan melalui penguatan sistem yang sudah terintegrasi secara digital dari hilir ke hulu dari seluruh instansi yang terkait dalam proses pelayanan santunan seperti kepolisian, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai dengan perbankan.

“Untuk memastikan sistem yang sudah ada dapat berjalan secara efektif dan efisien serta berkontribusi maksimal kepada masyarakat maka diperlukan suatu parameter bagi petugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan, maka kami telah menetapkan sejumlah 13 Objek Penilaian yang kita sebut sebagai Parameter Utama Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan Jasa Raharja,” lanjut Rivan.

Sejumlah indikator dari Parameter Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan yang ditetapkan oleh Jasa Raharja, diantaranya:

1. Target Kecepatan Penyelesaian Korban Meninggal Dunia dari tanggal Kecelakaan/Meninggal Dunia adalah 3 hari;

2. Meminimalisir penyelesaian kasus kecelakaan yang memerlukan penelitian lebih lanjut; Sinkronisasi data kecelakaan DASI Jasa Raharja dan IRMSMS Korlantas Polri: Jumlah Laporan Polisi yang dientri ke aplikasi DASI-JR dalam kurun waktu sd. 3 hari dari tanggal Laporan Polisi/Entri IRSMS minimum 85%; Jumlah Data Kecelakaan online dari IRSMS yang telah di-MAPPING ke Data Laka DASI-JR minimum 85%.

3. Sinkronisasi data korban online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan: Kontribusi jumlah Data Laka online dari RS yang diberi Respon dan Kesimpulan sesuai target kecepatan (2 jam untuk Respon, 2 x 24 jam untuk kesimpulan), serta Kontribusi jumlah Data Laka online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan yang telah di- MAPPING ke Data Laka DASI-JR.

4. Kelengkapan entri data dalam pembayaran santunan:

Entri Koordinat kecelakaan.
Entri NIK dan No HP korban.
Entri NIK dan No HP penerima santunan.
Target: Minimum entri 85%

5. Kontribusi jumlah berkas biaya perawatan yang dibayarkan secara overbooking kepada Rumah Sakit.

Target: 87,5%.

6. Kontribusi jumlah berkas tagihan RS yang diselesaikan sesuai target kecepatan

Target: 14 hari, minimum kontribusi 75%.

7. Kontribusi jumlah korban yang telah dituntaskan penyelesaiannya.

Target: 100%, minimum kontribusi 91%.

8. Kontribusi jumlah pengisian Kuesioner Pelayanan Santunan terhadap jumlah korban yang menerima pembayaran.

Target: Minimum kontribusi 85%.

9. Kontribusi penyelesaian santunan sesuai target sejak berkas lengkap.

Target: 1 jam, minimum kontribusi 85%.

Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk turut serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui penyelenggaraan Program Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan yang berbasis budaya “AKHLAK”. (*) Steven Widjaja

Related Posts

News Update

Top News