Jakarta – Sebagai bentuk peningkatan layanan keuangan dan memenuhi regulasi, Mitra Dana Top Finance melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik.
Direktur Utama Mitra Dana Top Finance, Faizal Karamoy mengaku, dalam kerja sama pemanfaatan KTP elektronik ini dapat memberikan banyak manfaat serta kemudahan bagi lembaga keuangan, yakni memberikan kemudahan dalam proses verifikasi identitas calon nasabah secara lebih cepat dan akurat, meningkatkan kualitas layanan yang tepat sasaran serta, mendukung penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di industri jasa keuangan.
“Kerja sama ini juga akan dirasakan masyarakat umum yakni masyarakat akan mendapatkan pelayanan keuangan yang cepat dari lembaga keuangan,” ujar Faizal dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018.
Selain Mitra Dana Top Finance, 8 lembaga keuangan juga melakukan kerja sama dengan Dukcapil. Adapun kedelapan lembaga keuangan yang menjalin kerjasama ini terdiri dari 4 perbankan yaitu Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Bank MNC Internasional, Bank Amar Indonesia dan Bank BNI Syariah. Serta 4 dari Perusahaan Pembiayaan yaitu Shakti Top Finance, Central Santosa Finance, Mega Auto Finance dan Mega Central Finance.
Baca juga: Sembilan Lembaga Keuangan Gandeng Dukcapil dan Kemendagri
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrul loh menambahkan, kerjasama dengan sejumlah lembaga keuangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan Otoritas Keuangan yang dilakukan pada 2014 untuk kerjasama pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik.
Dirinya mengungkapkan, kerjasama ini juga akan memberikan dampak positif bagi Kemendagri dalam melengkapi basis data kependudukan mengenai transaksi keuangan. Zudan juga mengatakan, bahwa administrator yang ditunjuk oleh lembaga keuangan yang bekerja sama ini akan mendapat password untuk mengakses data kependudukan.
“Data pribadi tidak boleh disebar luaskan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan yang bersangkutan. Kerjasama yang telah kami lakukan dengan 937 lembaga jasa keuangan ini diharapkan dapat turut menekan peluang pembuatan KTP palsu. Dengan penggunaan sistem data informasi yang telah terjamin akurasinya, celah terjadinya kejahatan finansial dengan penggunaan KTP palsu dapat terhindari,” tutupnya. (*)