Tingkatkan Kesadaran Karyawan Anti Penyuapan, Askrindo Gelar Refreshment ISO 37001:2016 SMAP

Tingkatkan Kesadaran Karyawan Anti Penyuapan, Askrindo Gelar Refreshment ISO 37001:2016 SMAP

Jakarta – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) melalui Divisi Kepatuhan dan Hukum kembali mengadakan kegiatan Refreshment ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Acara ini diikuti oleh seluruh Divisi PT Askrindo secara bertahap untuk meningkatkan kesadaran karyawan dalam menghindari penyuapan.

Direktur Kepatuhan, SDM dan Manajemen Risiko PT Askrindo Kun Wahyu Wardana mengatakan, membangun kesadaran dan pemahaman akan pentingnya ISO 37001.2016 SMAP sangatlah krusial dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.

Baca juga : Dukung UMKM Belitung, Askrindo Berikan Sosialisasi Keuangan Inklusif

“Dengan adanya refreshment ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh karyawan PT Askrindo memiliki pengetahuan yang memadai dan siap menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan dalam setiap aktivitasnya,” ujar Kunm dikutip Senin, 22 Juli 2024.

Ia mengatakan, melalui Kegiatan ini, PT Askrindo dapat memastikan bahwa setiap karyawan dapat menjalankan kepatuhan terhadap sistem manajemen anti-penyuapan dan mampu menerapkannya dalam lingkungan kerja sehari-hari.

Baca juga : Askrindo Jalankan Misi Kemanusiaan dalam Relawan Bakti BUMN Batch V

Diharapkan juga agar perusahaan dapat terus menciptakan budaya kerja yang transparan dan bebas dari praktik-praktik penyuapan.

“Ini merupakan bagian dari komitmen PT Askrindo untuk terus menjaga integritas dan reputasi perusahaan,” jelasnya.

Diketahui, ISO 37001:2016 adalah Standar Internasional yang dirancang untuk membantu organisasi dalam membangun, mengimplementasikan, memelihara dan meningkatkan program anti-penyuapan. Standar ini mencakup berbagai aspek penting, seperti kebijakan anti-penyuapan, penilaian risiko, prosedur pengendalian, pelatihan dan kesadaran serta monitoring dan review.

Dengan menerapkan ISO 37001:2016, organisasi dapat mendeteksi dan mencegah tindakan penyuapan yang dapat merusak reputasi dan integritas perusahaan. (*)

Editor : Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News