Jakarta – Kementerian Koordinator Perekonomian pada hari ini (Rabu 10 Januari 2018) menyelenggarakan rapat koordinasi mengenai kemudahan berbisnis di Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah membahas upaya untuk semakin meningkatkan dan meratakan kemudahan berbisnis di Indonesia dengan menggabungkan dua Satuan Tugas (Satgas) yakni, Satgas Paket Kebijakan Ekonomi(PKE) dan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB).
“Rakor tadi itu adalah mengenai pelaksanaan percepatan perizinan berusaha. Kita gabung dengan satgas paket kebijakan ekonomi. Kita satukan pekerjaannya karena kita perlu banyak orang,” ungkap Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta, Rabu 10 Januari 2018.
Darmin menyebutkan, penggabungan kedua satgas tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 mengenai Peraturan Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Dalam pelaksanaan tugasnya, satgas tersebut akan mengawasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan identifikasi kemudahan berbisnis di wilayah daerahnya. Karena hingga saat ini, salah satu permasalahan dalam pelaksanaan kemudahan berbisnis ialah kurangnya penyebaran informasi terkait kebijakan pelaksanaan berusaha di kalangan pemerintah daerah.
“Pemerintah terus menggerakan Satgas Leading Sector yang bertanggungjawab untuk mengawasi kegiatan usaha di seluruh daerah. Satgas ini dilengkapi dengan sistem komunikasi online agar bisa tracking semua permohonan investasi yang berjalan,” ungkap Darmin.
Sebagai informasi, Bank Dunia sendiri telah merilis laporan terkait kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) tahun 2018 yang memposisikan Indonesia pada urutan 72. Angka tersebut tercatat meningkat 19 peringkat dari posisi tahun 2017.
Namun, beberapa pengamat menilai bahwa kemudahan berbisnis hanya terjadi di kota besar bukan di daerah. Oleh karena itu pemerintah terus melakukan berbagai upaya guna meratakan kemudahan berbisnis di Indonesia.(*)