Tingkat Wanprestasi P2P Melonjak, Penguatan Manajemen Risiko Perlu Ditingkatkan

Tingkat Wanprestasi P2P Melonjak, Penguatan Manajemen Risiko Perlu Ditingkatkan

Jakarta – Indonesia Fintech Society (IFSOC) mencatat pada Oktober 2022 jumlah penyaluran dana melalui peer to peer (P2P) lending mencapai Rp18,7 triliun. Namun, dalam periode yang sama nilai tingkat wanprestasi pengembalian yang melebih waktu 90 hari sejak jatuh tempo (TWP90) menyentuh angka tertinggi sekitar Rp1,49 triliun yang sebelumnya sebesar Rp521 miliar.

Ekonom Senior sekaligus Steering Comittee IFSOC Hendri Saparini mengatakan, diperlukan penguatan manajemen risiko secara kontinyu untuk menjaga kualitas pinjaman. Karena adanya kebutuhan dari P2P lending yang sehat untuk mendorong inklusi keuangan dengan struktur ekonomi dan pelaku usaha yang sebagian besar adalah UMKM.

“Tapi di sisi yang lain kita juga tahu bahwa selama tahun 2022 itu ada pengaduan, kalau kita lihat dibandingkan dengan tahun sebelumnya pengaduannya porsinya terus meningkat. Di tahun 2021 hanya 18%, sementara tahun 2022 tahun berjalan sudah sebesar 19% – 20%,” ujar Hendri, Selasa, 27 Desember 2022.

Lebih lanjut, ditambah dengan adanya isu tentang banyaknya penutupan pinjol (pinjaman online) ilegal, meskipun sudah menurun tetapi ini masih menjadi prioritas utama dalam mengembangkan P2P lending untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat.

“Selain meningkatkan trust penggunaan layanan P2P lending, kedepannya dibutuhkan kolaborasi lebih dalam dengan sektor jasa keuangan lainnya (BPR & BPD) dalam hal peningkatan kualitas risiko kredit dan peningkatan literasi masyarakat, sehingga mewujudkan sektor P2P lending yang lebih resilience dan inklusif,” jelas Hendri.

Menurutnya, dengan adanya penerbitan POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI)/P2P Lending, dapat menjadi salah satu katalis pertumbuhan penyaluran P2P lending karena telah memberikan pedoman bagi pelaku layanan LPBBTI.

“Kita meyakini ini akan menjadi salah satu katalis untuk pertumbuhan P2P lending karena disitu ada guideline-nya. Adanya isu tentang P2P lending yang ada kemudian dijawab dengan adanya POJK 10/2022 ini adalah salah satu catatan yang penting,” ungkapnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News