Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tingkat kesehatan bank adalah produk pertama dari pengawasan regulator di seluruh dunia. Dengan begitu Indonesia harus berbangga karena tingkat kesehatan perbankan nasional masih dalam batas kuat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Pengawasan Perbankan OJK Defri Andri saat menghadir webinar Infobank bersama The Chief Economist Forum dengan tema “Kesehatan Bank dan Rumors Negatif ditengah Pandemi” .
Defri menambahkan, kesehatan bank terlihat dari beragam data tingkat permodalan dan likuiditas perbankan. Berdasarkan data OJK Mei 2020, rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan).
“Yang namanya tingkat kesehatan bank adalah produk pertama dari pengawasan. Kita proses tingkat kesehatan menggunakan banyak parameter yang sebagian sesuai dengan internasional standar, sebagian kita ambil dari menerapkan manajemen risiko dari tahun 2003,” kata Defri di Jakarta, Kamis 2 Juli 2020.
Sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
“LCR (Liquidity Coverage Ratio) bahkan di atas 150% jika dalam konteks likuiditas. Kita sebagai anggota BCBS (Basel Committee on Banking Supervision) bukan hanya ikuti semua peraturan, tapi juga ada asesmen. Kita dinilai sebagai fully complience, baik dalam liquidity standard maupun terhadap ketentuan pemberian dana besar,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Np