Presiden Joko Widodo telah menetapkan keputusannya untuk membuat Indonesia mampu bersaing dalam rantai pasokan global melalui inovasi dengan standar kualitas yang tinggi. Aspek utama untuk mendorong tercapainya misi ini adalah dengan memiliki perlindungan paten yang kuat bagi seluruh pelaku inovasi.
Hasil penelitian INDEF menemukan adanya korelasi yang positif antara paten dan pertumbuhan ekonomi. Berly mengungkapkan bahwa, setiap 1% kenaikan jumlah paten yang terdaftar berkorelasi positif dan signifikan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia 0,06%. Artinya bila jumlah paten bisa naik sepuluh persen saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 %. Selisih yang tidak kecil mengingat tiga semester ini rate pertumbuhan Indonesia sulit naik dari angka 5.01 %.
Itikad untuk meningkatkan jumlah dan perlindungan paten pun tercermin dalam UU No.13 Tahun 2016 yang merupakan revisi dari UU No 14 Tahun 2001. Banyak poin bagus UU namun juga ada yang kurang kondusif.
Salah satunya terkait dengan kewajiban pemegang paten untuk melakukan produksi di dalam negeri (Pasal 20). Ada dua dampak negatif dari pemberlakuan aturan ini, yakni aturan kewajiban memproduksi didalam negeri berpotensi membatasi pemegang paten lokal untuk melakukan ekspansi secara global dengan memilih negara yang paling optimal untuk berproduksi.
“Perusahaan yang seharusnya bisa go international dan menjadi pemain dunia dengan pasal ini tidak bisa melakukan produksi di luar negeri dimana sektor tertentu lebih cost effective. Sebaiknya Pemerintah mencermati kembali dampak ketentuan ini terhadap perusahaan lokal.”
Kedua, dampak dari adanya kewajiban pemegang paten memproduksi di dalam negeri akan banyak perusahaan terutama di bidang farmasi dan teknologi yang biaya produksinya tinggi jadi enggan menjual produknya di Indonesia, padahal banyak produk kedua sektor itu yang penting bagi kesehatan dan supply chain industri.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah insentif untuk menarik lembaga untuk berlomba-lomba untuk mendaftarkan patennya.” kata Berly.
Dalam aturan mengenai paten, sebaiknya Pemerintah menyiapkan skema insentif untuk peneliti di perguruan tinggi maupun pihak swasta yang melakukan pengembangan inovasi dan riset. Berkaca dari Negara lain seperti Jepang dan Korea, kunci keberhasilan mendorong pertumbuhan paten terkait erat dengan insentif yang diberikan oleh Pemerintah. (*)