Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui OJK Institute telah melakukan penelitian terhadap strategi nasional literasi dan inklusi keuangan syariah.
Peneliti Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Riset dan Widyaiswara OJK Institute, Setiawan Budi Utomo, mengatakan berdasarkan hasil penelitian membuktikan bahwa literasi keuangan syariah masih lebih tinggi daripada inklusinya. Rata-rata literasi pada sektor jasa keuangan (SJK) tercatat sebesar 23,42 persen dan tingkat inklusinya hanya tercatat sebesar 2,15 persen.
Baca juga: OJK Beberkan 5 Pilar Utama Penguatan Perbankan Syariah Indonesia
“Alasan utama masyarakat muslim yang sudah memiliki pengetahuan, namun belum menggunakan produk layanan keuangan syariah ini mereka tau tapi ngga mau belum mau (pakai),” ucap Setiawan dalam Idea Talks Volume 5 secara virtual di Jakarta, 26 Maret 2024.
Hal lain yang menjadi alasan masyarakat muslim belum menggunakan produk syariah adalah belum memiliki cukup dana, belum memahami, dan belum membutuhkan produk-produk layanan keuangan syariah.
“Alasan lain, tidak ada pegawai atau agen LJK yang menawarkan produk ke mereka, ini harus diperbanyak agennya tentunya,” imbuhnya.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa dari 7P, yaitu process, product, physical evidence, price, people, place, dan promotion. Hanya, process, product, dan physical evidence yang berpengaruh positif signifikan terhadap preferensi masyarakat muslim untuk menggunakan layanan keuangan syariah.
“Sementara itu, faktor price dan people berpengaruh negatif signifikan, sedangkan faktor place dan promotion tidak berpengaruh signifikan,” ujar Setiawan.
Baca juga: Punya Potensi Besar, Peneliti FEB UI Paparkan Strategi Akselerasi Keuangan Syariah di RI
Adapun, strategi yang dapat mendorong penggunaan layanan keuangan syariah, di antaranya adalah diperlukannya kemudahan transaksi dengan smartphone, edukasi, dan mendapatkan anjuran dari tokoh masyarakat pemuka agama.
Selain itu, media informasi juga menjadi salah satu hal yang paling diinginkan masyarakat muslim untuk mengetahui informasi terkini terkait layanan keuangan syariah, yang biasanya didapat melalui, media sosial, internet, keluarga atau kerabat, pesantren, dan website OJK. (*)
Editor: Galih Pratama