Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah dan valuta asing pada Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).
“Rapat dewan komisioner menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan masing masing 25 bps,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Equity Tower Jakarta, Selasa 19 November 2019.
Ia menambahkan, tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 20 November sampai dengan 24 Januari 2020. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Umum Rupiah sebesar 6,25%, Valuta Asing (Valas) 1,75% serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam Rupiah sebesar 8,75%.
Halim menjelaskan, perubahan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain tren suku bunga simpanan perbankan terpantau stabil dan relatif terus menurun seiring dengan penurunan bunga acuan Bank Indonesia.
Selain itu, kondisi likuiditas perbankan juga relatif terjaga dan terus membaik namun masih terdapat beberapa risiko upside. Dan pertimbangan terakhir ialah mengenai Kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi stabil namun masih terdapat tantangan dari global. (*)
Editor: Rezkiana np