Jakarta – Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk pelaksanaan perpanjangan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR)
“Kita siap dan tinggal pelaksanaannya saja. Justru yang kami sedang tunggu untuk bisa diberlakukan untuk SK Kemenko,” ucapnya di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
Saat ditanya soal kriteria yang sesuai untuk mendapoatkan restrukturisasi kredit KUR tersebut, Mahendra menjawab hal itu merupakan keputusan dari pemerintah.
Baca juga: Bos OJK: Aturan Restrukturisasi KUR Tengah Dimatangkan 3 Kementerian
“Baiknya Pak Menko (Airlangga) yang sampaikan detailnya, apa yang disampaikan itu dalam operasionalnya sudah koordinasi dengan Menko juga sudah diskusi dengan kalangan perbankan intinya siap dioperasikan secepatnya,” jelasnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa surat keputusan (SK) dari Kemenko Perekonomian terkait dengan perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR sudah ada.
“Pemerintah Surat Keputusan (restrukturisasi kredit KUR) dari Kemenko sudah ada,” ujar Airlangga di Kantornya, Kamis 1 Agustus 2024.
Baca juga: Restrukturisasi KUR Mau Diperpanjang, Begini Kata Bank Mandiri
Airlangga menjelaskan, bahwa bahwa kriteria khusus dari restrukturisasi kredit KUR tersebut yakni merupakan kredit yang akadnya pada periode 2022. Artinya, kredit yang masuk dalam masa normal, bukan pada periode pandemi Covid-19.
“Kriteria sudah jelas, pokoknya restrukturisasi 2022 akad-nya, sisanya berdasarkan regulasi di OJK kan itu sebetulnya udah restructuring normal, jadi itu udah biasa, toh untuk restru lain tidak perlu ada guidance-guidance itu risk management perbankan biasa,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama