Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 37 bank yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun. Dari 37 bank tersebut, terdapat 24 bank umum dan 13 BPD yang masih berada dalam proses konsolidasi.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Adapun beleid ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti secara bertahap, yakni Rp1 triliun pada 2020, lalu naik Rp2 triliun pada 2021, dan Rp3 triliun pada 2022. Dengan demikian, bank hanya memiliki waktu kurang lebih 3 bulan lagi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa dalam konteks POJK No.12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum, bagi bank yang masih memiliki modal di bawah Rp3 triliun dapat merencanakan penggabungan maupun peleburan integrasi bank jika memenuhi ketentuan yang ada.
“Nah beberapa bank kami perkirakan jelas akan melakukan konsolidasi, bersama investor asing juga menunjukan ketertarikannya untuk masuk dalam bank-bank tersebut, tentu saja OJK akan terus menerus memonitor dalam waktu yang tidak lama lagi,” ucap Dian di Jakarta, 5 September 2022.
Menurutnya, OJKtidak akan mundur dari komitmen pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun dan juga akan terus mendorong konsolidasi bagi bank-bank yang belum memenuhi modal inti minimum.
Terkait dengan konsep peningkatan dan penurunan bagi bank yang telah ataupun yang belum memenuhi modal inti minimum belum memasuki babak final. Namun, OJK optimis pemenuhan modal inti minimum hingga akhir tahun ini akan tercapai.
Baca juga: Ini Alasan OJK Ubah Kategori Bank Berdasarkan Modal Inti
“Kita masih belum final, konsep kita mengenai upgrading downgrading itu masih kita bicarakan, apakah nanti bank umum yang mungkin permodalannya kurang kemudian dijadikan BPR, dan BPR yang mencapai Rp3 triliun jadi bank umum, itu belum menjadi opsi kita,” imbuhnya. (*) Khoirifa