Perbankan

Tinggal 2 Bank Lagi yang Belum Penuhi Modal Inti

Jakarta – Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemenuhan modal inti bank minimum Rp3 triliun akan segera berakhir di akhir tahun ini. Tercatat dari 37 bank, tersisa 1 sampai 2 bank lagi yang masih belum memenuhi kewajiban modal inti.

Dalam pemenuhan modal inti, sebagian bank masih atau sedang dalam proses lisitng atau right issue di pasar modal dan aksi merger untuk penambahan modal.

“Ini sudah hampir seluruhnya sudah memenuhi ketentuan Rp3 triliun dan hanya sebagian masih dalam proses listing atau right issue di pasar modal dan kalau dihitung dengan upaya merger dan sebagainya ini memang tinggal 1 atau 2 bank lagi,” ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam Konferensi Pers RDKB November 2022, Selasa 6 Desember 2022.

Dian optimis, kebijakan ini akan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yaitu sampai akhir 2022 ini. Menurutnya, pemenuhan modal inti Rp3 triliun ini semakin meningkatkan kepercayaan bank dalam berbisnis, paling tidak dalam jangka waktu yang tidak lama bank sudah dapat bisa memberikan kontribusi yang lebih besar dibandingkan selama ini.

“Ekspektasi kita tentu saja menaikkan modal itu bukan semata-mata untuk menaikan modal, tetapi untuk memperkuat kemampuan bank untuk ekspansi dan bertahan terhadap berbagai kemungkinan ancaman ekonomi domestik maupun global,” ungkapnya.

Namun kedepannya, kebijakan OJK dalam konsolidasi bank atau pemenuhan modal minimum Rp3 triliun diperbankan, masih akan terus dilanjutkan dengan melihat dinamika pasar dan global.

“Kita akan melihat dinamika pasar dan dinamika global bagaimana kita bisa merespon secara appropriate bagaimana struktur pasar perbankan yang dibutuhkan,” jelasnya.

Kemudian, OJK juga akan melakukan riset test kebutuhan ekonomi terkait dengan seberapa banyak jumlah bank yang dibutuhkan di Indonesia untuk bisa bekerja secara lebih kompetitif dan efisien.

“Kita mungkin akan ada membutuhkan beberapa saat untuk bisa menyimpulkan berapa bank umum yang diperlukan sebetulnya dan berapa BPR yang diperlukan untuk mensupport perekonomian nasional yang sangat dinamis dan pertumbuhannya juga menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu,” terang Dian. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

7 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

7 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

7 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

8 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

8 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

11 hours ago