Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan rekapitulasi data kepada Kementerian Keuangan berupa daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis (IHA) beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU, beserta rangkaian penanganan kasus yang berindikasikan tindak pidana pencucian uang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil analisis tersebut sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah disampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023. PPATK dan Kemenkeu terus berkerja sama dan berkoordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya.
“Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” ungkap Ivan Yustiavandana dikutip Senin, 13 Maret 2023.
Ivan mengungkapkan, PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan.
Selain itu, penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kementerian Keuangan RI oleh PPATK, senantiasa diprioritaskan khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kementerian Keuangan RI untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.
Asal tahu saja, analisis merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dan/atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.
Sementara itu, hasil analisis adalah penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau Kementerian/Lembaga dan pihak-pihak lainnya yang berwenang. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra