Jakarta – Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) (PT WAL (DL)) menyampaikan telah melakukan pembayaran kewajiban tahap pertama secara proporsional kepada pemegang polis.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Likuidasi PT WAL (DL), Harvardy M. Iqbal saat dihubungi Infobanknews di Jakarta, 16 Februari 2024.
“Pembayaran tahap pertama sudah dilakukan,” ucap Harvardy.
Baca juga: Asuransi ASPAN Dibubarkan, Tim Likuidasi Imbau Pemegang Polis Segera Lakukan Ini
Dalam pengumuman PT WAL (DL) disebutkan bahwa nilai pembagian yang akan dilakukan pembayaran tahap pertama kepada pemegang polis PT WAL (DL) sebesar Rp35 miliar yang bersumber dari dana asuransi.
Pembayaran tahap pertama tersebut akan diberikan secara bertahap kepada Pemegang Polis PT WAL (DL) yang tercatat pada daftar tagihan pemegang polis yang diakui dan diakui sementara pada 26 Januari 2024 dan telah mengajukan permohonan pengajuan melalui aplikasi Likuidasi Wanaartha atau whatsapp admin Tim Likuidasi (+6281398354349).
“Karena proses pembayaran dilakukan kepada ribuan nasabah, mohon menunggu hingga pihak bank menyelesaikan proses pembayaran tersebut kepada masing-masing nasabah dalam beberapa hari ke depan,” tulis pengumuman Tim Likuidasi Wanaartha.
Baca juga: OJK Bertemu Direksi AJB Bumiputera 1912, Bahas Hal Ini
Oleh karena itu, bagi pemegang polis yang saat ini memiliki status diakui sementara dan/atau belum mengajukan permohonan untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan dan/atau mengajukan permohonan, agar Tim Likuidasi dapat berkoordinasi dengan pihak bank untuk menjadwalkan pembayaran tahap pertama lebih lanjut.
Adapun, PT WAL (DL) telah mengumumkan bahwa, daftar tagihan pemegang polis baik yang diakui maupun diakui sementara sebanyak 26.569 polis, dengan 12.258 jumlah pemegang polis, dan jumlah total tagihan sebesar Rp12,45 triliun, sesuai data per 26 Januari 2024. (*)
Editor: Galih Pratama