TikTok Shop Ditutup Tak Bikin UMKM Rugi, Menteri Teten: Banyak Channel Lain

TikTok Shop Ditutup Tak Bikin UMKM Rugi, Menteri Teten: Banyak Channel Lain

Jakarta – Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan pasca ditutupnya Platform TikTok Shop pada Rabu (4/10) UMKM bisa menggunakan platform e-commerce lain untuk berjualan. 

Penutupan platform TikTok Shop ini, kata Teten, dikarenakan mereka belum memiliki izin sebagai platform e-commerce di Indonesia, tetapi izinnya hanya sebagai platform media sosial. 

“Kan tidak berarti dengan ditutupnya TikTok karena melanggar hukum itu bisnisnya bisa mati, kan banyak channel lain, emangnya cuman TikTok aja yang jualan, kan nggak, toh pemasaran juga bisa dilakukan di TikTok medsosnya, marketingnya, promosinya bisa dilakukan, cuman transaksinya tidak di multichannel,” kata Teten saat ditemui awak media, di Gedung SMESCO Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023.

Baca juga: TikTok Shop Bisa Buka Lagi di Indonesia Asalkan Penuhi Syarat Ini

Teten pun menyebutkan bahwa UMKM dipastikan tidak hanya berjualan di TikTok Shop saja, tetapi memiliki banyak toko daring di platform e-commerce lainnya.

“Kalau seller ini kan pedagang di berbagai channel, nggak mungkin mereka hanya jualan di satu channel, pasti seller itu jualan di multichannel, itu udah biasa, offline jual, online jual, dan dia dijual di semua pasar,” ujarnya.

Sehingga, hal ini bukan untuk mematikan UMKM yang berjualan di TikTok Shop, melainkan ini untuk melindungi produk dalam negeri. Pasalnya, banyak produk asing yang dijual murah sehingga produk dalam negeri tidak bisa bersaing.

Di sisi lain, para UMKM di Tanah Air banyak mengeluhkan mengenai ditutupnya TikTok Shop yang mengakibatkan kerugian dan adanya PHK massal para pegawai seller.

Baca juga: TikTok Shop Tutup, Bagaimana Nasib Barang yang Sudah Dipesan?

“Menurut saya, tidak akan mematikan, yang harus dilindungi justru produksi dalam negeri jangan sampai mati, tidak bisa bersaing karena ada produk yang dijual dengan sangat murah, tidak memenuhi standar dalam negeri, selain merugikan konsumen, merugikan produksi, itu yang akan menimbulkan pengangguran,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News