Tiga Tantangan Pasar Modal Pasca Disahkannya UU PPSK

Jakarta – Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan yang dilangsungkan hari ini (6/2), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas beberapa hal, salah satunya terkait dengan tantangan pasar modal di 2023.

Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi mengatakan bahwa tantangan tersebut muncul akibat Undang-undang No.4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU PPSK).

“Terdapat beberapa tantangan menurut pendapat kami yang perlu untuk diperhatikan sebagai fokus pengembangan pasar modal di 2023, yang pertama adalah tantangan koordinasi,” ucap Inarno.

Tantangan koordinasi tersebut berkaitan dengan beberapa hal dengan kementerian dan lembaga lainnya, seperti dengan Kementerian Bidang Maritim dan Investasi, serta KLHK terkait dengan pelaksanaan bursa karbon yang dimana menjadi tugas baru OJK.

“Kemudian terhadap Kementerian Perdagangan dalam hal ini adalah Bappebti terkait dengan pengaturan pengawasan instrument keuangan derivative, dan Bank Indonesia (BI) terkait dengan peraturan dan pengawasan pasar uang dan pemanfaatan bersama infrastruktur pasar keuangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Inarno menjelaskan terkait tantangan infrastruktur dimana pasar keuangan saat ini masih shallow, fragmented, dan belum terkonsolidasi. Sehingga, perlunya adopsi teknologi untuk mendukung efisiensi proses bisnis, dan juga pengembangan keuangan berkelanjutan untuk pasar karbon di industri pasar modal.

“Ketiga tentunya adalah tantangan perlindungan investor kerangka hukum yang perlu diperkuat untuk mendukung efektifitas penegakan hukum dan juga perlindungan investor,” ujar Inarno.

Adapun, perlindungan untuk investor tersebut antara lain dilakukan melalui peningkatan kualitas tata kelola dan integritas pelaku industri pasar modal, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat di bidang pasar modal. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

2 hours ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago