Tiga Tantangan Pasar Modal Pasca Disahkannya UU PPSK

Tiga Tantangan Pasar Modal Pasca Disahkannya UU PPSK

Jakarta – Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan yang dilangsungkan hari ini (6/2), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas beberapa hal, salah satunya terkait dengan tantangan pasar modal di 2023.

Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi mengatakan bahwa tantangan tersebut muncul akibat Undang-undang No.4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU PPSK).

“Terdapat beberapa tantangan menurut pendapat kami yang perlu untuk diperhatikan sebagai fokus pengembangan pasar modal di 2023, yang pertama adalah tantangan koordinasi,” ucap Inarno.

Tantangan koordinasi tersebut berkaitan dengan beberapa hal dengan kementerian dan lembaga lainnya, seperti dengan Kementerian Bidang Maritim dan Investasi, serta KLHK terkait dengan pelaksanaan bursa karbon yang dimana menjadi tugas baru OJK.

“Kemudian terhadap Kementerian Perdagangan dalam hal ini adalah Bappebti terkait dengan pengaturan pengawasan instrument keuangan derivative, dan Bank Indonesia (BI) terkait dengan peraturan dan pengawasan pasar uang dan pemanfaatan bersama infrastruktur pasar keuangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Inarno menjelaskan terkait tantangan infrastruktur dimana pasar keuangan saat ini masih shallow, fragmented, dan belum terkonsolidasi. Sehingga, perlunya adopsi teknologi untuk mendukung efisiensi proses bisnis, dan juga pengembangan keuangan berkelanjutan untuk pasar karbon di industri pasar modal.

“Ketiga tentunya adalah tantangan perlindungan investor kerangka hukum yang perlu diperkuat untuk mendukung efektifitas penegakan hukum dan juga perlindungan investor,” ujar Inarno.

Adapun, perlindungan untuk investor tersebut antara lain dilakukan melalui peningkatan kualitas tata kelola dan integritas pelaku industri pasar modal, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat di bidang pasar modal. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News