Jakarta– Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menjaga transparansi pengelolaan dana haji ditengah kabar penundaan keberangkatan haji di tahun 2021.
Anggitopun menyampaikan 3 prespektif BPKH dalam transparansi pengelolaan dana haji yang menjadi kewajiban BPKH. Dimana kewajiban pertama ialah desiminasi atau publikasi ke masyarakat melalui media yang telah diatur dalam undang-undang.
“Alhamdulillah Kami sedang melakukan terutama terkait dengan komunikasi dari laporan keuangan,” kata Anggito pada diskusi virtual BPKH dengan Infobank dalam tema ‘Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji’ di Jakarta, Senin 5 Juli 2021.
Prespektif kedua lanjut Anggito ialah tanda pelaporan keuangan yang utuh dan sesuai dengan standar laporan keuangan dan akuntan syariah. Laporan inilah yang nantinya akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dan ketiga yakni konten pelaporan yang disebutkan diantaranya pelaporan neraca, laporan operasional, arus kas dan rasio keuangan yang menggambarkan kesehatan keuangan BPKH yang akan diaudit BPK.
Sebagai informasi saja, BPK telah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). WTP ini juga merupakan WTP yang ke tiga kalinya berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan Keuangan Tahun 2018.
Tercatat, posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56 % atau menjadi sebesar Rp144,91 triliun, terdiri dari Rp141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp3,58 triliun Dana Abadi Umat. Dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. (*)