Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim, penerapan tiga peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan tentang Katarak, Bayi Baru Lahir Sehat, dan Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik dapat menghemat anggaran sekitar Rp364 miliar hingga akhir tahun.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief, menilai angka tersebut dapat terwujud bila ketiga aturan tersebut dapat dilaksanakan pada Juli tahun ini.
“Efisiensi ini diharap menghemat Rp364 miliar,” kata Budi pada acara Ngopi Bareng JKN di Cerita Cafe Jakarta, Kamis 2 Agustus 2018.
Budi menambahkan, implementasi peraturan tersebut dapat memengaruhi performa keuangan BPJS Kesehatan. Lebih lanjut lagi dirinya menyebut bila peraturan tersebut berlangsung diharap dapat menutup angka defisit yang dialami BPJS Kesehatan.
Sebelumnya Budi juga menjelaskan bahwa selama ini BPJS Kesehatan mengeluarkan dana yang sangat besar untuk menjamin pelayanan kesehatan untuk Katarak, Persalinan dan Rehabilitasi Medik Fisioterapi.
Baca juga: BPJS Kesehatan Bantah Pemberhentian Penjaminan 3 Layanan Kesehatan
“Bila dilihat besar pengeluarannya untuk jaminan pelayanan persalinan atau klaim bayi baru lahir sehat mencapai Rp1,71 triliun. Untuk operasi katarak kita mengeluarkan Rp2,65 triliun. Sedangkan Rehabilitasi Medik dan Fisioterapi menghabiskan dana Rp965 miliar. Pembiayaan itu lebih besar daripada pembiayaan untuk sakit katastropik,” ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya BPJS Kesehatan menerbitkan tiga peraturan direksi baru tentang pelayanan jaminan kesehatan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan dan efektivitas pembiayaan. Nantinya, seluruh peserta akan lebih selektif untuk dapat menerima ketiga pelayanan kesehatan tersebut.
BPJS Kesehatan menerapkan implementasi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. (*)