Headline

Tiga Kriteria Daerah Dapatkan Kebijakan LTV Spasial

Jakarta – Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan rasio kredit terhadap nilai agunan (loan to value) berdasarkan wilayah (LTV Spasial). Menurut BI, ada tiga kriteria bagi daerah yang akan mendapatkan relaksasi LTV untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017. Menurutnya, kriteria pertama adalah kredit properti di provinsi itu masih lebih rendah daripada penyaluran kredit yang dibutuhkan menurut kajian BI.

“Memang ada provinsi yang kreditnya terlalu rendah maka disambung relaksasi nasional, ada tambahan relaksasi untuk provinsi itu,” ujarnya.

Kemudian kriteria kedua yang mendapat relaksasi LTV tambahan yakni provinsi dengan harga perumahan yang terlalu rendah. BI akan melihat acuan harga perimahan dari trend yang sedang berlangsung. “Apakah rumah ataupun apartemen, sektornya di perumahan,” ucapnya.

Kriteria yang ketiga adalah provinsi dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang terjaga. Provinsi yang memenuhi ketiga kriteria tersebut, kata Perry, akan mendapat tambahan relaksasi LTV, selain keringanan LTV nasional yang sudah diterapkan sejak 2016.

Namun demikian, lanjut dia, relaksasi LTV berdasarkan wilayah tersebut sejauh ini masih dalam kajian BI. Besaran LTV Spasial pasalnya akan disesuaikan dengan tingkat NPL di masing-masih daerah. Dirinya mengaku, BI masih memetakan provinsi yang akan mendapat relaksasi tambahan LTV itu.

Berdasarkan relaksasi LTV nasional yang sudah berlaku, BI menetapkan LTV rumah tapak pertama dengan tipe lebih dari 70, sebesar 85 persen, rumah kedua 80 persen, sedangkan yang ketiga dan seterusnya 75 persen. Besaran yang sama berlaku untuk rumah susun.

Kebijakan relaksasi tambahan LTV yang disesuaikan keadaan provinsi atau LTV spasial tersebut merupakan salah satu rencana kebijakan pelonggaran makroprudensial Bank Sentral. Jika dimungkinkan, BI akan mengeluarkan kebijakan itu di 2017.

Selama ini, kebijakan LTV ditetapkan sama secara nasional untuk dua sektor yakni sektor properti dan otomotif. Artinya, dengan kebijakan itu, bisa saja besaran kredit properti dan otomotif berbeda di setiap wilayah. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More

36 mins ago

440 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual, KAI Daop 1 Tambah Kapasitas untuk Libur Nataru

Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More

1 hour ago

Aksi Mogok Massal Pekerja Starbucks Makin Meluas, Ada Apa?

Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More

1 hour ago

Mandiri Bagikan Ribuan Paket Natal, Sembako-Kebutuhan Sekolah untuk Masyarakat Marginal

Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More

2 hours ago

Simak! Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BSI Selama Libur Nataru

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

5 hours ago