Headline

Tiga Kriteria Daerah Dapatkan Kebijakan LTV Spasial

Jakarta – Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan rasio kredit terhadap nilai agunan (loan to value) berdasarkan wilayah (LTV Spasial). Menurut BI, ada tiga kriteria bagi daerah yang akan mendapatkan relaksasi LTV untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017. Menurutnya, kriteria pertama adalah kredit properti di provinsi itu masih lebih rendah daripada penyaluran kredit yang dibutuhkan menurut kajian BI.

“Memang ada provinsi yang kreditnya terlalu rendah maka disambung relaksasi nasional, ada tambahan relaksasi untuk provinsi itu,” ujarnya.

Kemudian kriteria kedua yang mendapat relaksasi LTV tambahan yakni provinsi dengan harga perumahan yang terlalu rendah. BI akan melihat acuan harga perimahan dari trend yang sedang berlangsung. “Apakah rumah ataupun apartemen, sektornya di perumahan,” ucapnya.

Kriteria yang ketiga adalah provinsi dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang terjaga. Provinsi yang memenuhi ketiga kriteria tersebut, kata Perry, akan mendapat tambahan relaksasi LTV, selain keringanan LTV nasional yang sudah diterapkan sejak 2016.

Namun demikian, lanjut dia, relaksasi LTV berdasarkan wilayah tersebut sejauh ini masih dalam kajian BI. Besaran LTV Spasial pasalnya akan disesuaikan dengan tingkat NPL di masing-masih daerah. Dirinya mengaku, BI masih memetakan provinsi yang akan mendapat relaksasi tambahan LTV itu.

Berdasarkan relaksasi LTV nasional yang sudah berlaku, BI menetapkan LTV rumah tapak pertama dengan tipe lebih dari 70, sebesar 85 persen, rumah kedua 80 persen, sedangkan yang ketiga dan seterusnya 75 persen. Besaran yang sama berlaku untuk rumah susun.

Kebijakan relaksasi tambahan LTV yang disesuaikan keadaan provinsi atau LTV spasial tersebut merupakan salah satu rencana kebijakan pelonggaran makroprudensial Bank Sentral. Jika dimungkinkan, BI akan mengeluarkan kebijakan itu di 2017.

Selama ini, kebijakan LTV ditetapkan sama secara nasional untuk dua sektor yakni sektor properti dan otomotif. Artinya, dengan kebijakan itu, bisa saja besaran kredit properti dan otomotif berbeda di setiap wilayah. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

6 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

11 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

12 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

12 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

12 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

12 hours ago