Headline

Tiga Kriteria Daerah Dapatkan Kebijakan LTV Spasial

Jakarta – Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan rasio kredit terhadap nilai agunan (loan to value) berdasarkan wilayah (LTV Spasial). Menurut BI, ada tiga kriteria bagi daerah yang akan mendapatkan relaksasi LTV untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017. Menurutnya, kriteria pertama adalah kredit properti di provinsi itu masih lebih rendah daripada penyaluran kredit yang dibutuhkan menurut kajian BI.

“Memang ada provinsi yang kreditnya terlalu rendah maka disambung relaksasi nasional, ada tambahan relaksasi untuk provinsi itu,” ujarnya.

Kemudian kriteria kedua yang mendapat relaksasi LTV tambahan yakni provinsi dengan harga perumahan yang terlalu rendah. BI akan melihat acuan harga perimahan dari trend yang sedang berlangsung. “Apakah rumah ataupun apartemen, sektornya di perumahan,” ucapnya.

Kriteria yang ketiga adalah provinsi dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang terjaga. Provinsi yang memenuhi ketiga kriteria tersebut, kata Perry, akan mendapat tambahan relaksasi LTV, selain keringanan LTV nasional yang sudah diterapkan sejak 2016.

Namun demikian, lanjut dia, relaksasi LTV berdasarkan wilayah tersebut sejauh ini masih dalam kajian BI. Besaran LTV Spasial pasalnya akan disesuaikan dengan tingkat NPL di masing-masih daerah. Dirinya mengaku, BI masih memetakan provinsi yang akan mendapat relaksasi tambahan LTV itu.

Berdasarkan relaksasi LTV nasional yang sudah berlaku, BI menetapkan LTV rumah tapak pertama dengan tipe lebih dari 70, sebesar 85 persen, rumah kedua 80 persen, sedangkan yang ketiga dan seterusnya 75 persen. Besaran yang sama berlaku untuk rumah susun.

Kebijakan relaksasi tambahan LTV yang disesuaikan keadaan provinsi atau LTV spasial tersebut merupakan salah satu rencana kebijakan pelonggaran makroprudensial Bank Sentral. Jika dimungkinkan, BI akan mengeluarkan kebijakan itu di 2017.

Selama ini, kebijakan LTV ditetapkan sama secara nasional untuk dua sektor yakni sektor properti dan otomotif. Artinya, dengan kebijakan itu, bisa saja besaran kredit properti dan otomotif berbeda di setiap wilayah. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

31 mins ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

1 hour ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

2 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

4 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

4 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

5 hours ago