Jakarta – Pemerintah telah mengucurkan berbagai insentif perpajakan demi menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Meskipun demikian, ternyata belum semua pelaku usaha memanfaatkan insentif-insentif yang diberikan oleh pemerintah.
Menanggapi hal ini, Arifin Rosyid bersama dua koleganya, Galih Ardin dan Tri Bayu Sanjaya dari Direktorat Jenderal Pajak membuat penelitian tentang keikutsertaan pelaku usaha dalam pemanfaatan insentif pajak. Hasilnya, ada tiga faktor utama yang mempengaruhi pelaku usaha dalam menggunakan insentif perpajakan.
“Terdapat tiga faktor yang berpengaruh terhadap keikutsertaan pelaku usaha. Pertama adalah jumlah pekerja, kedua adalah omzet tahunan, dan ketiga adalah pangsa pasar utama,” jelas Galih Ardin pada pemaparan virtualnya, Selasa, 31 Agustus 2021.
Galih menambahkan, semakin besar jumlah pekerja dan omzet yang dimiliki pelaku usaha akan meningkatkan kecenderungan untuk ikut serta dalam pemanfaatan program insentif pemerintah. Selain itu, pelaku usaha yang memiliki pangsa pasar ekspor juga memiliki kecenderungan tinggi untuk memanfaatkan insentif perpajakan
Hasil penelitian ini juga konsisten dengan responden yang tersebar di 6 pulau Indonesia. Pemateri memaparkan ada 12.361 responden yang diteliti dengan 70% nya atau 8.681 pelaku usaha berada di pulau Jawa.
Lebih jauh, pemateri menyarankan hasil analisis ini bisa membantu pengambilan keputusan regulator yang berbasis data. Selain itu, pemerintah juga bisa membuat segmentasi kelompok usaha lebih jauh lagi, sehingga penyaluran insentif akan semakin tepat sasaran. (*)
Editor: Rezkiana Np