Jakarta – Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Joko Suyanto berharap, Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dapat segera di revisi karena dirasa membatasi ruang gerak bank perkreditan rakyat (BPR) dan sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman.
“Kami nengusulkan agar kiranya Undang-Undang Nomor 10 nanti bisa memasukan usulan dari BPR agar BPR ini diberikan ruang. Satu, mengenai jenis usaha yang equal dengan bank umum, tidak sama dengan bank umum, tapi sekurang-kurangnya di era digital ini harusnya sudah equal,” katanya dalam Seminar Bisnis BPR & Top 100 BPR 2022 dengan tema ‘Potensi dan Peluang BPR Go Digital dan Tren BPR Go Digital’, di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.
Menurut Joko, isi dari UU tersebut belum menerapkan implementasi teknologi karena pada pembuatan UU itu, memang perkembangan teknologi belum se-massif seperti saat ini.
“Karena pengadaan UU di tempo dulu, itu adalah UU yang belum mengimplementasikan teknologi. Karena dengan teknologi sudah borderless, jadi tidak ada lagi pembatasan. Kedua, harapan besarnya bagaimana kita diberi ruang, kesempatan, untuk kita jadi BPR yang go public,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, go public atau initial public offering (IPO) menjadi dambaan bagi industri BPR, salah satunya sebagai upaya dalam meningkatkan permodalan. Ada sejumlah keuntungan jika BPR go public, antara lain mendapatkan insentif pajak, meningkatkan nilai perusahaan, meningkatkan market awareness, menumbuhkan loyalitas karyawan, akses pada pendanan baru, dan meningkatkan good corporate governance (GCG).
Selain keuntungan, lanjut Joko, adapula sejumlah tantangan yang harus diperhatikan BPR ketika akan go public, yaitu delusi dan kontrol atas kepemilikan, transparansi dan pelaporan harus dilakukan secara profesional, biaya-biaya yang terkait dengan pasar modal, market pressure, serta regulasi dan pemenuhannya.
“Itu tantangan. Regulasi dan penggunaannya, di tambah lagi apa bila sekarang sudah jelimet nanti akan makin jelimet lagi ketika kita IPO,” tukasnya. (*) Bagus Kasanjanu