Tiba-tiba Cina Masuk Aceh Padahal Izin Pabrik Semen Baru Terkunci

Tiba-tiba Cina Masuk Aceh Padahal Izin Pabrik Semen Baru Terkunci

Jakarta – Keputusan pemerintah mengizinkan perusahaan Cina membangun pabrik semen di Sumatra menimbulkan polemik. Padahal, pemerintah telah mengunci izin baru untuk pendirian pabrik semen, mengingat di dalam negeri produksi semen sudah melimpah.

“Pemerintah sudah membuat moratorium, tidak ada lagi izin untuk pabrik baru, kecuali untuk daerah Papua dan Maluku,” kata Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Lilik Unggul Raharjo, Sabtu, 25 Mei 2024 di Jakarta.

Menurut Lilik, saat ini terjadi over supply semen, kebutuhan dalam negeri 65,5 juta ton, sementara produksi 119,9 juta ton. Jika dikalkulasi, berlebih 54,4 juta ton.

Sebelumnya, telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pendirian pabrik semen baru di Jakarta oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan dengan perusahaan dari Cina.

Pemkab Aceh Selatan menandatangani MoU pendirian pabrik semen baru di sana. Pabrik semen tersebut, berkapasitas produksi 6 juta ton/tahun. Sedangkan investasinya mencapai Rp10 triliun yang akan dilaksakan dengan PT Kobexindo Cement.

Penandatanganan dilakukan Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma dengan PT Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group di Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca juga: Permintaan Semen Terkontraksi, SIG Kantongi Laba Bersih Rp472 Miliar di Kuartal I 2024

Peristiwa ini dianggap bertolak belakang dengan moratorium. Selain itu, akan mengancam tiga pabrik semen di Sumatra. Ketiganya milik BUMN. Di Aceh, misalnya, ada PT Solusi Bangun Andalas (SBA) dengan produksi 1,8 juta ton/ tahun. Kehadiran pabrik baru ini diperkirakan akan memaksa SBA gulung tikar.

Kemudian, ada PT Semen Padang, di Sumatra Barat (Sumbar) berkapasitas 8 juta ton dan PT Semen Baturaja di Sumatra Selatan (Sumsel) berkapasitas 2,5 juta ton, serta Semen Padang di Dumai yang produksinya tidak besar. Selain itu, pabrik semen swasta nasional juga merambah Sumatra.

Moratorium Izin Usaha Industri Semen

Lilik menyebutkan, dalam perizinan berusaha industri semen via Online Single Submission (OSS) yang sekarang, sudah ada kebijakan moratorium investasi pabrik semen baru (terintegrasi).

Menurut Lilik, perizinan usaha industri semen tidak bisa diproses (terkunci di sistem) kecuali untuk daerah Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara, walaupun belum tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Daftar Prioritas Investasi.

“Perizinan berusaha via OSS per 31 Maret 2024 sudah terintegrasi secara elektronik dengan izin lingkungan (Amdal),” ujarnya.

Kata Lilik, industri semen dikategorikan risiko menengah tinggi sehingga dalam mengajukan perizinan berusaha berbasis risiko dan agar kegiatan industri menjadi legal harus mengajukan via OSS, serta Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan output atau keluaran NIB (Nomor Induk Berusaha) berlaku efektif dan Sertifikat Standar.

“Adapun Kementerian Perindustrian akan melakukan verifikasi teknis kepada industri PMA sebelum izin dimaksud dapat diterbitkan,” jelas Lilik.

Kemudian, hal-hal lain dalam mengajukan kewajiban maupun fasilitasi seperti Sertifikasi SNI wajib, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), insentif keringanan fiskal, dan lainnya. Perusahaan wajib memiliki izin yang telah berlaku efektif (NIB dan Sertifikat Standar).

“Dengan demikian, jika PT Kobexindo Cement atau Hongshi tetap membangun pabrik semen di Aceh tanpa mengajukan permohonan perizinan via OSS, maka ke depannya akan kesulitan dalam mengajukan persyaratan berusaha yang diwajibkan sebagai contoh sertifikat SNI dan produk yang dihasilkan akan menjadi tidak legal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegas Lilik. 

Tampaknya, kata Lilik, masalah perizinan usaha industri semen di Aceh ini sudah menjadi isu. Oleh karenanya, dalam waktu dekat akan digelar rapat membahas terkait hal tersebut.

“Minggu depan akan ada rapat koordinasi antara Kementerian Perindustrian dan BKPM akan memeriksa status perizinan via OSS Semen Hongshi yang di Aceh serta Semen Wonogiri,” ungkap Lilik. 

Kementerian Perindustrian akan memberikan prosedur perizinan berusaha via OSS dan SIINas yang harus dilalui oleh perusahaan. (*)

Related Posts

News Update

Top News