Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group
SETIAP krisis selalu datang dengan dua wajah. Wajah pertama adalah penyakit itu sendiri: demam yang menggerogoti tubuh, melemahkan organ-organ vital, membuat pasien tergolek tak berdaya. Wajah kedua adalah obatnya: cairan yang disuntikkan dengan keyakinan bahwa ia akan menyembuhkan, tetapi—jika takaran meleset—justru menjadi racun yang lebih mematikan daripada penyakitnya.
Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS) hari ini sedang menghadapi kedua ancaman itu secara serempak. Ia sakit. Sangat sakit. Dan obat yang disiapkan di meja dokter pengawas mulai menunjukkan tanda-tanda overdosis.
Musuh Dalam Selimut: Bukan NPL, tapi Struktur DPK
Selama bertahun-tahun, regulator dan publik terpaku pada satu indikator tunggal ketika membicarakan kesehatan BPR: non-performing loan (NPL). NPL menjadi kacamata utama. NPL menjadi ukuran. NPL menjadi alasan bagi segala tindakan.
Ini adalah cara pandang yang keliru secara fundamental. Bukan karena NPL tidak penting, melainkan karena ia hanya menunjukkan separuh dari tubuh pasien.
Ancaman sesungguhnya bersembunyi di tempat yang jarang disorot: struktur Dana Pihak Ketiga (DPK) . Inilah paradoks yang jarang dipahami. Nasabah BPR bukanlah pemilik modal besar yang menyimpan dana menganggur. Mereka adalah penjual sayur di pasar, petani dengan lahan setengah hektare, pengrajin anyaman di pelosok desa, pemilik warung kelontong yang menghitung keuntungan dalam pecahan ribuan rupiah.
Mereka adalah kaum UMKM yang kini sedang “kelojotan” akibat turunnya kelas menengah yang mulai irit tidak belanja dan kini terkena kenaikan BBM (Pertamax), dan kenaikan BI Rate yang berada pada angka 5,75 persen.
Mereka hidup dalam satu siklus yang amat rapuh: sebulan pendapatan terganggu, dua bulan berikutnya mereka harus berpeluh dua kali lipat hanya untuk kembali ke titik nol.
Dalam struktur sosial semacam ini, setiap kredit macet tidak berhenti sebagai angka di neraca bank. Ia beresonansi. Ia merambat. Seorang pedagang yang gagal bayar cicilan adalah juga seorang penyimpan dana di BPR yang sama, yang akan menarik tabungannya begitu merasa tidak aman. Tetangganya yang mendengar kabar itu akan ikut menarik dananya. Maka NPL tidak pernah menjadi persoalan yang terisolasi. Ia adalah picu bagi peledakan DPK.
Inilah yang gagal dibaca oleh pendekatan teknokratis yang hanya melihat angka agregat tanpa memahami antropologi ekonomi di baliknya.
Mari kita hadapi angka-angka dengan kepala dingin.
Menurut The Finance Institute, total kredit industri BPR berada di kisaran Rp180 triliun. Angka ini sendiri tidak mengejutkan. Yang mengejutkan adalah risiko sistemik yang kini telah menembus 20 hingga 25 persen. Dalam skenario moderat, potensi risiko tersimpan mencapai Rp35-40 triliun.
Empat puluh triliun rupiah.
Ini bukan angka yang bisa diabaikan dengan anggukan kepala dalam rapat koordinasi. Ini adalah angka tertinggi dalam lebih dari seperempat abad perjalanan industri BPR. Sejak reformasi, sejak krisis moneter 1998, sejak berbagai gelombang konsolidasi perbankan, industri ini belum pernah menghadapi akumulasi risiko sebesar ini.
Dan lihatlah sisi lainnya: Return on Assets industri hanya 1,7 persen. Titik terendah sepanjang sejarah, kecuali pada masa-masa paling gelap pandemi Covid-19. Artinya, kemampuan industri untuk menghasilkan laba—yang merupakan bantalan pertama menghadapi guncangan—telah terkikis hingga ke tulang. Ia seperti seorang petinju yang dipukul jatuh berkali-kali, mencoba berdiri dengan lutut gemetar, sementara lawannya masih terus menghujaninya dengan pukulan.
Dua indikator ini—risiko sistemik yang melonjak dan profitabilitas yang merosot—bukanlah kombinasi yang lahir dari siklus bisnis normal. Ini adalah extraordinary event. Ini adalah pertemuan dua garis yang sebelumnya tidak pernah bersilangan dalam grafik sejarah industri ini.
Luka Pandemi yang Tak Terobati
Kita perlu mundur sejenak untuk memahami bagaimana industri ini sampai di titik nadirnya.
Ketika pandemi Covid-19 menerjang, pemerintah dan regulator bergerak cepat. Debitur memperoleh relaksasi kredit. Restrukturisasi diberikan secara masif. Angsuran ditunda, bunga diturunkan, syarat-syarat dilonggarkan. Langkah ini benar. Langkah ini manusiawi. Langkah ini menyelamatkan jutaan usaha kecil dari kebangkrutan.
Tetapi ada sesuatu yang hilang dari narasi besar itu.
Bank-bank BPR—yang sebagian besar bermodal kecil, yang pemegang sahamnya bukan konglomerat melainkan pengusaha daerah—diminta menanggung seluruh risiko dari relaksasi tersebut. Mereka diminta menahan napas, menunda pengakuan kerugian, menjaga agar neraca tetap tampak sehat sementara arus kas sesungguhnya terus mengering. Negara menyelamatkan sisi permintaan dengan gagah berani, tetapi membiarkan sisi penawaran menanggung luka seorang diri.
Ini bukan kebijakan. Ini adalah pengalihan beban secara diam-diam dari negara ke pundak bank-bank kecil yang paling tidak mampu memikulnya.
Dan kini, ketika luka-luka itu mulai terbuka kembali—ketika restrukturisasi yang dulu diberikan mulai menunjukkan wajah aslinya sebagai kredit macet yang tertunda—regulator datang dengan membawa kitab aturan yang lebih tebal.
Marilah kita jujur tentang satu hal: tata kelola BPR memang bermasalah. Ada bank yang dijarah oleh pemiliknya sendiri. Ada kredit fiktif yang dicairkan untuk membiayai proyek-proyek pribadi. Ada moral hazard yang dibiarkan tumbuh subur karena pengawasan yang longgar. Ini fakta. Ini penyakit yang harus diobati. Tapi tentu tidak semua BPR melakukan praktek-praktek tercela itu. Masih banyak BPR yang punya tata kelola yang baik, jadi jangan disamaratakan.
Persoalannya bukan pada diagnosis. Persoalannya pada terapi.
Regulator merespons dengan meningkatkan prudential regulation. Pencadangan diperbesar. Capital charge diperberat. Standar governance ditinggikan. Secara teoritis, di atas kertas, dalam ruang kuliah pascasarjana, kebijakan ini masuk akal. Siapa yang akan menolak tata kelola yang lebih baik?
Tetapi teori tidak hidup dalam ruang hampa. Ia hidup dalam konteks. Dan konteks hari ini adalah industri yang sedang perlu doping. Perlu suntik vitamin dengan dosis yang pas.
Masalah tata kelola harus diselesaikan. Tetapi jika strategi yang dipilih tidaklah tepat, maka akan menempatkan industri BPR ke tekanan yang berat.
Inilah yang sedang terjadi pada industri BPR.
Pendekatan yang terlalu menekankan governance dan permodalan tanpa memperhitungkan kemampuan riil industri untuk beradaptasi adalah bentuk over dosis itu. Regulator berbicara tentang perlunya tambahan modal di tengah situasi tidak mudah menjual aset. Tetapi dari mana modal itu akan datang? Para pemegang saham BPR—yang mayoritas adalah pengusaha lokal, bukan pemodal ventura dari Jakarta—telah terkuras selama bertahun-tahun. Mereka telah menyuntikkan dana pribadi, menjual aset, menggadaikan apa yang mereka miliki, hanya untuk menjaga bank mereka tetap memenuhi rasio kecukupan modal.
Mengharapkan investor baru masuk dalam kondisi seperti ini adalah fantasi teknokratis yang tidak mengenal medan. Investor tidak datang karena aturan semakin ketat. Investor datang karena melihat masa depan yang menjanjikan. Dan masa depan macam apa yang bisa dijanjikan ketika risiko terus menanjak sementara imbal hasil terus merosot?
Yang Mati Bukan Hanya Bank
Dari sudut pandang ekonomi politik, krisis BPR bukan sekadar persoalan kesehatan sebuah industri keuangan. Ini adalah persoalan infrastruktur ekonomi rakyat.
BPR adalah saluran pembiayaan terakhir yang masih menjangkau mereka yang tidak tersentuh oleh perbankan besar. Bank-bank umum nasional—dengan sistem penilaian kredit yang kaku, dengan persyaratan agunan yang ketat, dengan ekspektasi profitabilitas yang tinggi—tidak akan pernah turun membiayai pedagang ikan di pasar tradisional atau petani jagung di lereng gunung. Mereka tidak akan pernah memahami bahwa seorang penjahit keliling bisa menjadi debitur yang jujur meskipun tidak memiliki slip gaji.
BPR-lah yang mengisi ruang itu. Dengan segala keterbatasannya, dengan segala ketidaksempurnaannya, BPR tetap menjadi satu-satunya institusi keuangan formal yang hadir di ruang-ruang ekonomi yang ditinggalkan oleh kapitalisme besar.
Jika BPR melemah, yang kehilangan akses pertama kali bukanlah para konglomerat. Mereka masih memiliki bank-bank besar, pasar modal, dan jaringan pendanaan internasional. Yang kehilangan akses adalah petani yang membutuhkan modal untuk membeli benih. Nelayan yang memerlukan dana untuk memperbaiki jaring. Pedagang pasar yang mengandalkan kredit untuk menyambung persediaan barang.
Ketika BPR mati, yang mati bukan hanya sebuah institusi keuangan. Yang mati adalah saluran pembiayaan ekonomi rakyat. Yang mati adalah jembatan terakhir antara sistem keuangan formal dan jutaan pelaku usaha mikro yang selama ini menggantungkan hidupnya pada jembatan itu.
Terapi atau Racun?
Industri BPR hari ini adalah seorang pasien yang terbaring lemah setelah bertahun-tahun berjuang melawan penyakit. Ia selamat dari pandemi—tetapi dengan tubuh yang babak belur. Ia masih bernapas—tetapi dengan paru-paru yang terluka. Ia membutuhkan pengobatan. Ia membutuhkan disiplin. Tidak ada yang membantah itu.
Tetapi setiap obat memiliki dosis. Setiap terapi memiliki batas toleransi.
Regulator yang baik adalah dokter yang membaca kondisi pasien secara utuh sebelum menulis resep. Ia tidak hanya melihat hasil laboratorium—angka-angka NPL, rasio kecukupan modal, tingkat pencadangan. Ia juga bertanya: bagaimana pasien ini makan sehari-hari? Bagaimana ia tidur? Bagaimana kondisi keluarganya? Apa yang membuatnya sakit sejak awal?
Pendekatan yang hanya meninggikan dosis tanpa membaca daya tahan pasien bukanlah pengobatan. Ia adalah eksperimen yang berbahaya. Dalam dunia kedokteran, overdosis tidak menyembuhkan penyakit. Overdosis justru membunuh pasien sebelum sempat sembuh.
Sejarah akan mencatat bahwa kehancuran sebuah industri tidak selalu disebabkan oleh lemahnya pasar. Kadang-kadang ia runtuh karena regulator gagal membedakan antara terapi dan racun. Dan ketika itu terjadi, yang mati bukan hanya bank-bank kecil di daerah, melainkan harapan jutaan rakyat kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya pada mereka.
Dalam riset The Finance Top 100 BPR masih banyak BPR yang berkinerja sangat bagus, bahkan tidak sedikit yang selama 10 tahun berkinerja sangat bagus. Tapi sebagian besar merasa gerah dengan regulasi yang membuat ruang gerak ke sektor UMKM dijegal oleh regulasi yang ketat. Industri BPR/BPRS perlu relaksasi dan tidak melulu dengan di basel standarkan.
Sebab, dosis yang diberikan ke BPR/BPRS kecil kemungkinan akan menyelamatkan industri di hari hari ini. Dosis itu hanya mengurangi jumlah BPR. Akibatnya mengurangi daya jangkau layanan ke masyarakat bawah.
Sementara perusahaan P2P lending yang menyasar pasar BPR juga sedang tidak baik baik saja. Jumlahnya terus menyusut. Padahal, dulu “digadang-gadang”menggantikan peran BPR di akar rumput. Nyatanya banyak P2P Lending yang lebih dulu tutup lapak dibandingkan BPR/BPRS — yang dalam benak OJK selalu diunggulkan punya teknologi canggih dengan modal kuat.
Tidak hanya itu. Bank-bank umum yang pernah “menyingkirkan” BPR dengan program kredit mikro seperi Bank Danamon Simpan Pinjam, Mandiri Mikro, BTPN Mikro, Mega Syariah Mikro di masa lalu. Faktanya hanya BPR/BPRS yang setia melayani masyarakat bawah, meski dengan penuh “darah” dan “keringat”.
Akibatnya lebih mengerikan, lihat saja di Pasar Bringharjo, Yogyakarta kembali subur tumbuhnya rentenir. Bahkan, rentenir hadir 3 shift. Semua itu karena BPR seperti tidak bisa hadir ke masyarajat UMKM karena regulasi yang ketat. Pendek kata, BPR sibuk memenuhi aturan yang bak bank umum dengan skala lebih kecil.
Pertanyaanya: apakah OJK tidak mau, atau tidak mampu mengawasi BPR sehingga jumlahnya harus diciutkan dengan regulasi dosis tinggi yang mematikan — di tengah situasi ekonomi kelas menengah dan bahwa yang tidak baik baik saja. Rupiah yang terbakar. Kenaikan suku bunga BI-rate menjadi 5,75 persen membuat suasana ekonomi makin terasa sesak. Daya beli yang ambrol.
Tidak mudah menjual AYDA. Penurunan transfer ke daerahal (TKD) membuat ekonomi di daerah “kembang-kempis”. BPR/BPRS hanya butuh doping berupa relaksasi, bukan penolakan dosis yang sudah disiapkan. Tidak diminum sekarang.
Hai! Wakil rakyat yang di DPR sana, coba dengarkan suara para palaku BPR/BPRS hari ini. Apakah DPR masih menjadi wakil rakyat? Apakah Presiden Prabowo konsisten terhadap ekonomi rakyat? Dan, BPR/BPRS itu adalah community bank yang harus terus didekatkan dengan rakyat. Itulah esensi kehadiran BPR/BPRS.


