Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum memiliki aturan khusus mengenai insurance technology (insurtech). Menanggapi pertanyaan soal payung hukum, Deputi Direktur Pengawasan Asuransi 2 Kristianto Andi Handoko memastikan, semua produk industri asuransi sudah dilindungi dan dalam pengawasan aturan OJK (POJK).
“POJK-POJK tersebut sebenarnya applicable untuk diterapkan ke bisnis Insurtech tadi. Insurtech ini bukan barang baru, namun dinamika yang mulai mendapat istilah, sama seperti zoom dan virtual meeting,” ujar Andi pada webinar yang digelar Infobank dengan tema “Prioritas Kesehatan Masyarakat di Masa Pandemi, Asuransi Gencarkan InsurTech”, Rabu, 15 September 2021.
Andi mengelaborasi lebih jauh dengan menjelaskan bahwa industri asuransi adalah salah satu industri yang mendapat pengawasan dan regulasi ketat dari pemerintah. Berbagai aturan, seperti kesehatan keuangan, tata kelola keuangan, inovasi produk, dan manajemen risiko sudah tersedia dalam POJK industri asuransi.
Lebih jauh, Andi mengungkapkan pihaknya beserta jajaran OJK lain sudah membentuk grup inovasi keuangan digital. Kelompok ini mengawasi dan melakukan pengawasan terhadap inovasi-inovasi baru di sektor asuransi yang muncul di pasaran. (*)
Editor: Rezkiana Np