Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total premi asuransi umum dan jiwa yang didistribusikan melalui digital (insurance technology/insurtech) sudah mencapai Rp6,0 triliun per Juli 2021. Angka ini terhitung menyumbang porsi sebesar 3,94% terhadap total premi asuransi umum dan jiwa nasional.
Kristianto Andi Handoko, Deputi Direktur Pengawasan Asuransi 2 mengungkapkan, distribusi premi asuransi umum dan jiwa secara digital terus meningkat jika dibandingkan dengan bulan Mei dan Juni 2021. Menurutnya, kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan semakin meningkat selama pandemi.
“Saya rasa ini (insurtech) akan meningkat signifikan dalam beberapa tahun ke depan dan tentunya teman-teman di industri harus semakin memperbaiki terutama dari sisi teknologi informasi,” ujar Andi pada webinar Infobank dengan tema “Prioritas Kesehatan Masyarakat di Masa Pandemi, Asuransi Gencarkan InsurTech”, Rabu, 15 September 2021.
Adapun premi insurtech tersebut disalurkan melalui beberapa jalur. Rincian jalur tersebut yaitu melalui pemasaran langsung senilai Rp1,80 triliun, agen asuransi senilai Rp3,14 triliun, bancassurance Rp0,15 triliun, BUSB (perusahaan pembiayaan) senilai Rp0,29 triliun, BUSB (lainnya) senilai Rp0,07 triliun, dan pialang asuransi senilai Rp0,54 triliun.
Sebagai informasi, OJK mencatat penetrasi industri asuransi nasional terus meningkat selama pandemi. Hingga Juli 2021, tingkat penetrasi asuransi mencapai 3,11%. Angka ini meningkat dibandingkan akhir tahun 2020 yang mencapai 2,92%. Peningkatan ini ditandai dengan pertumbuhan premi yang dilaporkan oleh industri asuransi nasional. (*)
Editor: Rezkiana Np