Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menjadikan pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) sebagai program prioritas pemerintah. Adapun rencana pendirian BOPN ini bertujuan meningkatkan tax ratio nasional menjadi 23 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Badan ini akan jadi mesin utama peningkatan rasio penerimaan negara dan memisahkan fungsi pengumpulan dari tarik-menarik kepentingan sektoral,” ujar Mantan Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, Edi Slamet Irianto, dalam ISNU Forum on Investment, Trade, and Global Affair di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.
Mengutip data Kementerian Keuangan per April 2025, menunjukkan realisasi penerimaan negara baru mencapai Rp 557,1 triliun, atau hanya 18,54 persen dari target Rp 3.005 triliun, menyisakan defisit sebesar Rp444,57 triliun. Sementara, realisasi pajak masih stagnan di kisaran 10 persen selama lima tahun terakhir.
Baca juga: Titah Sri Mulyani ke Dirjen Pajak Baru Bimo Wijayanto: Perbaiki Sistem Coretax

Berdasarkan paparannya, Edi membeberkan struktur organisasi dari BOPN, yakni Menteri Negara/Kepala BOPN akan diawasi oleh Ex Officio Menko Perekonomian, Ex Officio Panglima TNI, Ex Officio Kapolri, Ex Officio Kejaksaan Agung, Ex Officio PPATK, dan orang Independen.
Kemudian, di bawah Menteri Negara/Kepala BOPN ada Wakil Kepala Operasi, dan Wakil Kepala Urusan (Wka Urdal) BOPN. Lalu, di bawah Waka Urdal BOPN ada Insektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan.
Baca juga: Jurus Baru Sri Mulyani Cegah Kebocoran Penerimaan Negara
Selanjutnya, dalam BOPN akan ada Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, Deputi Pengawasan dan Penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Deputi Pengawasan Kepabeanan/Costum, Deputi Penegakan Hukum, Deputi Inteluen.
Selain itu, BOPN juga akan memiliki Pusat Data Sains dan Informasi, serta Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai. (*)










