Jakarta – Transaksi janggal senilai Rp349 triliun di dalam tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini makin terungkap. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Menko Polhukam Mahfud MD blak-blakan membeberkan data agregrat dugaan transaksi janggal yang mengarah kepada tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, transaksi janggal di Kemenkeu tersebut terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai di Kemenkeu. Adapun jumlah transaksinya mencapai Rp35 triliun lebih.
“Kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun,” ungkap Mahfud, Rabu, 29 Maret 2023.
Kemudian, lanjut Mahfud, kelompok lainnya adalah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Sedangkan nilai transaksinya mencapai Rp53 triliun lebih.
Terakhir, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA (tindak pidana asal) dan TPPU (Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang) yang diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu.
Jumlah transaksinya lebih besar dibanding dua kelompok sebelumnya, yakni mencapai Rp260 triliun lebih. “Sehingga jumlahnya Rp349 triliun fix, nanti kita tunjukkan suratnya,” jelas Mahfud.
Lalu, siapa saja yang terlibat? Mahfud menjelaskan ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi-transaksi janggal tersebut.
“Jangan bicara Rafael misalnya, Rafael dah ditangkap selesai, loh, dilaporan ini ada jaringannya, bukan Rafaelnya,” tegas Mahfud.
Sementara, pihak luar yang terlibat berjumlah 570 entitas non ASN yang berasal dari tiga kelompok transaksi mencurigakan. Mereka diduga terlibat dalam transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.(*)