Tersangka Tanpa Aliran Dana, Sebuah Kisah Pilu “Yuddy Renaldi” di Balik Kasus Dana Iklan BJB

Tersangka Tanpa Aliran Dana, Sebuah Kisah Pilu “Yuddy Renaldi” di Balik Kasus Dana Iklan BJB

Oleh Tim Infobank

DI RUANG pemeriksaan dan lorong-lorong Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah narasi besar terus digaungkan. Adanya dugaan dana non-budgeter Bank BJB senilai Rp222 miliar yang bersumber dari pengadaan iklan. Angka yang fantastis itu mengguncang publik, menjerat nama-nama, dan menghancurkan reputasi seorang bankir yang selama puluhan tahun membangun integritasnya: Yuddy Renaldi.

Namun, di balik gema tuduhan tersebut, tersembunyi sebuah realitas yang runyam dan penuh tanda tanya. Sebuah realitas yang menurut penelusuran Infobank yang mendalam dari berbagai pihak terkait. Justru, berkisah tentang ketiadaan. Ketiadaan bukti. Ketiadaan aliran dana. Dan seorang tersangka yang merasa dirinya menjadi korban ilusi penegakan hukum.

Tuduhan Rp222 Miliar yang Tak Pernah Ada

Inti dari kasus ini adalah klaim tentang dana non-budgeter—dana di luar anggaran—sebesar Rp222 miliar yang dikatakan berasal dari proyek iklan Bank BJB periode 2021-2023. Namun, ketika jarum jam pemeriksaan berputar, fakta yang muncul justru membingungkan. Para saksi dari internal bank, mulai dari officer, manajer hingga pimpinan divisi, secara konsisten menyatakan hal yang sama. Tidak ada yang mengetahui atau menemukan aliran dana non-budgeter sebesar itu, bahkan dalam jumlah sekecil Rp1 pun. Ya, karena memang tidak ada.

Baca juga: Kredit Macet, Tipikor, dan Satire Penegakan Hukum di Sektor Perbankan

Pertanyaan besarnya: bagaimana mungkin sebuah aliran dana raksasa sebesar itu menguap tanpa jejak dalam catatan keuangan bank yang ketat? Jika pun ada transaksi antara agensi iklan dan pihak ketiga, atau jika agensi mengambil keuntungan dari transaksi dengan media, apakah yang seharusnya bertanggung jawab adalah Bank BJB sebagai institusi, atau justru direktur utamanya yang—menurut struktur organisasi—tidak terlibat langsung dalam operasional pengadaan iklan?

Dan, besaran Rp222 miliar adalah angka yang sangat masif untuk “disembunyikan” di balik tumpukan berkas atau brankas tanpa meninggalkan jejak digital dan administratif yang jelas. Asumsi bahwa uang sebesar itu dikelola secara “liar” tetapi tanpa satu pun bukti aliran dana—baik kepada pejabat yang dituduh maupun dari mereka—adalah asumsi yang ajaib secara finansial.

Dalam kasus BJB ini, narasi awalnya adalah kerugian negara sebesar Rp222 miliar dari dana non-budgeter. Namun, klaim ini seolah-olah harus dipertahankan mati-matian. Padahal, menurut hasil penelusuran Infobank, setiap kali ada pemeriksaan internal di Bank BJB, kesimpulannya selalu sama. Jelas tidak ditemukan pengelolaan dana non-budgeter. Lalu, dari mana angka Rp222 miliar itu muncul? Ini menjadi pertanyaan mendasar.

Logika keuangan bank sederhana saja. Dana non-budgeter, jika memang ada dan dikelola secara institusional, pasti akan meninggalkan jejak. Ia membutuhkan rekening khusus, pencatatan dan alur keluar-masuk yang terdokumentasi. Bank bukan warung kopi yang menyimpan uang tunai ratusan miliar di brankas.

Dirut yang “Hanya” Supervisi, dan Beban Tuduhan yang Menghancurkan

Di sinilah titik palang penderitaan Yuddy Renaldi. Dalam struktur Bank BJB, fungsi Corporate Secretary (Corsec) yang menangani media dan iklan memang berada di bawah supervisi Direktur Utama. Namun, tidak pernah terlibat secara operasional harian, teknis pengadaan, hingga eksekusi kerja sama sepenuhnya berada di tataran divisi.

Menurut penelusuran Infobank, Yuddy Renaldi — dalam berbagai kesempatan, bahkan dinyatakan tidak pernah mengenal dan berhubungan dengan para agensi iklan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu, mengapa Yuddy  bisa menjadi tersangka? Menurut narasi yang berkembang dari pihak pertahanan, KPK seolah berasumsi: “karena ia sebagai Dirut pasti tahu.” Asumsi inilah yang disebut sebagai sebuah “ilusi” yang direkayasa. Ilusi yang dampaknya nyata dan menghancurkan: nama baik hancur, stres berat hingga jatuh sakit, dan aset-aset pribadi yang dibekukan hingga membuatnya harus hidup dari bantuan saudara.

Yang ironis, pemeriksaan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)—lembaga yang biasa melacak aliran dana mencurigakan—dikatakan tidak menemukan satu rupiah pun dana haram, apalagi dari proyek iklan BJB, yang masuk ke rekening Yuddy sejak ia bergabung pada 2019 hingga keluar di 2025. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya pun dinyatakan bersih. Ini memunculkan paradoks: seorang tersangka korupsi tanpa adanya aliran dana korupsi ke rekeningnya.

Baca juga: Kasus “Sritex” Yuddy Renaldi dan Direksi BPD, Ketika Prosedur Dikriminalisasi, Bankir “Diberangus”

Pemeriksaan yang Berputar dan Narasi yang Mengalir ke Sosialita

Sementara Yuddy terjebak dalam status tersangka, sorotan media justru lebih banyak diarahkan pada nama lain, Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, dan beberapa wanita yang diduga berada di lingkarannya. Narasi publik pun bergeser dari investigasi keuangan bank menjadi gosip nasional yang sensasional.

Muncul pertanyaan kritis: jika dana Rp222 miliar itu benar-benar ada, benarkah hanya dinikmati oleh satu orang dan sekelilingnya? Sebuah angka yang, jika dirata-ratakan, mencapai Rp7-10 miliar per bulan selama tiga tahun. Bagi pihak internal BJB, logika ini dianggap janggal. Terlebih, Ridwan Kamil dikenal sebagai figur yang telah kaya raya jauh sebelum masuk politik, dengan pendapatan operasional sebagai gubernur yang juga sangat besar.

Pola pemeriksaan KPK pun dikritik karena dianggap berputar-putar dan repetitif. “Berkali-kali memanggil orang yang sama, dari internal BJB, agensi, dan pihak ketiga, untuk terus ditekan mengakui adanya dana non-budgeter yang justru mereka bantah,” demikian salah satu ungkapan yang menggambarkan frustrasi pihak terperiksa.

Framing yang Menyakitkan dan Pertanyaan tentang Keadilan

Bagian lain yang dirasa sebagai “framing keji” oleh pihak Yuddy adalah pernyataan Juru Bicara KPK di media bahwa dana non-budgeter diduga digunakan untuk acara-acara fiktif seperti ulang tahun. Bagi rekan-rekan kerjanya, klaim ini, menurut penelusuran Infobank, sangatlah menyakitkan dan bertolak belakang dengan karakter Yuddy yang dikenal sangat efisien dan menjaga integritas dalam penggunaan dana kantor. Menurut mereka, segala acara pribadinya, termasuk ulang tahun, dibiayai secara mandiri dari rekening pribadinya.

Menurut Infobank Instutute setidaknya ada dua hal. Satu, merusak institusi. KPK, sebagai lembaga yang dibangun dengan modal sosial tinggi, akan terkikis kredibilitasnya jika dianggap bermain dengan “ilusi” dan “karangan” demi menyelamatkan muka.

Dua, menghancurkan hidup orang-orang yang dituduh. Nama baik, karier, dan mental mereka dihancurkan oleh narasi yang mungkin dibangun di atas fondasi yang rapuh. Ketiga, mengalihkan perhatian. Sementara energi habis untuk membongkar “ilusi” Rp222 miliar, bisa jadi praktik korupsi yang nyata dan lebih sistematis justru tidak tersentuh.

Pada akhirnya, kasus ini meninggalkan sederet pertanyaan mendasar tentang penegakan hukum yang berkeadilan:

  1. Apakah boleh seseorang dijadikan tersangka dan dihancurkan hidupnya hanya berdasarkan asumsi dan “kemungkinan tahu”, tanpa bukti aliran dana yang konkret?
  2. Sampai sejauh mana proses hukum boleh berjalan untuk menjaga reputasi lembaga, sementara di sisi lain mengabaikan reputasi dan penderitaan seorang tersangka yang belum terbukti bersalah?
  3. Ketika pemeriksaan berulang kali menemui jalan buntu (dead end), apakah yang seharusnya dilakukan: mempertahankan narasi yang sudah terlanjut bergulir, atau berani melakukan koreksi?
Baca juga: Mantan Ketua Umum PB HMI Prihatin atas Kriminalisasi Bankir di Kebijakan Kredit Sritex

Kisah Yuddy Renaldi dalam kasus dana iklan BJB lebih dari sekadar laporan hukum. Ia adalah potret pilu tentang bagaimana sebuah tuduhan besar—yang hingga kini masih sulit dibuktikan jejak materinya—dapat menjadi badai yang menyapu segala pencapaian, integritas, dan ketenangan hidup seseorang.

Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang harus terus digaungkan, kisah ini mengingatkan bahwa senjata hukum tetaplah pisau bermata dua: bisa membasmi kejahatan, tapi juga berpotensi melukai orang yang tak bersalah jika tidak digunakan dengan presisi dan kehati-hatian yang maksimal.

Dan, kali ini KPK telah menghancurkan karier dan reputasi Yuddy Renaldi secara kejam dan brutal. Karena sampai saat ini, menurut juru bicara KPK kepada media, saat ini KPK pun masih terus mendalami kasus dana non-bugeter iklan BJB. Artinya, belum belum ada bukti.

Yuddy yang kini sedang sakit, seluruh harta hasil bekerja selama puluan tahun di Bank Mandiri dan BNI dibekukan. Juga, harta warisan pun ikut diblokir di tengah Yuddy Renaldi membutuhkan biaya pengobatan. Lebih menyakitkan kasusnya sedang didalami oleh KPK. Tidak ada bukti satu rupiah pun yang mengalir ke kantong Yuddy maupun keluarganya. Harusnya Yuddy Renaldi tidak menjadi tersangka oleh KPK yang tampak tergesa-gesa menetapkan sebagai pesakitan. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62