Jakarta – Para tersangka kasus Bank Swadesi meminta perlindungan hukum, seiring dugaan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
“Kami akan meminta perlindungan hukum kepada Propam Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Hukum DPR, dan Kementerian Keuangan atas berbagai kejanggalan ini,” kata kuasa hukum para tersangka, Fransisca Romana, Selasa, 13 Juli 2020.
Para tersangka itu terdiri atas mantan direksi, komisaris, dan pegawai Bank Swadesi. Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan lelang aset milik debitur wanprestasi PT Ratu Kharisma atas nama Kishore Kumar Pridhnani.
Fransisca membeberkan sejumlah kejanggalan atas penanganan kasus. Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Bali pada 2011 atas laporan Rita Kishore. Kasus kemudian dihentikan penyidikannya atau (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) pada 14 Juni 2014.
Namun, penyidikan kembali dibuka pada 2017 setelah Pengadilan Negeri Denpasar lewat putusan praperadilan mengabulkan permohonan debitur. Pertimbangannya, penyidik ingin mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau benturan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat lelang dalam menentukan limit lelang yang terlalu rendah dari harga pasar.
“Yang terjadi kemudian kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri pada 2018. Penyidik Direktorat Tipideksus kemudian menetapkan 20 tersangka yang notabene adalah mantan direksi, komisaris, maupun pegawai yang telah pensiun dari Bank Swadesi,” kata Fransisca.
Kejanggalan pertama, kata dia, mengacu pada petunjuk hakim praperadilan, seharusnya penyidik kata Fransisca melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses lelang. Baik itu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) sebagai penyelenggara lelang, appraisal independen, kreditur, debitur, maupun peserta lelang.
“Penyidik hanya memeriksa saksi dari KPKNL, debitur, maupun kreditur. Adapun PT Kawira Pratama dan PT Index Consultindo sebagai appraisal independen tidak pernah diperiksa,” kata dia.
Kejanggalan kedua, dari 14 peserta lelang, hanya 4 peserta yang dimintai keterangan. Padahal, kata Fransisca, lelang dilakukan secara terbuka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta tercatat dalam risalah lelang yang diterbitkan KPKNL.
“Aneh jika appraisal independen yang menaksir dan menentukan nilai likuidasi aset lelang tidak diperiksa. Petunjuk hakim praperadilan kan jelas untuk mendalami benturan kepentingan dalam proses lelang,” tuturnya.
Kejanggalan lain, menurut Fransisca, adalah bahwa penyidik tidak pernah mempertimbangkan putusan pengadilan pada 2016 yang memvonis bebas murni petugas KPKNL Usman Arif Murtopo. Dia dinyatakan tak bersalah atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana laporan Rita Kishore.
“Kami jadi bertanya-tanya ada apa antara penyidik dan debitur wanprestasi ini,” ucapnya.
Kejanggalan selanjutnya adalah kesaksian saksi ahli Nindyo Pramono yang dihadirkan debitur pada sidang praperadilan guna mementahkan upaya SP3 Polda Bali. Kesaksian ini justru dipakai kembali sebagai saksi ahli oleh penyidik untuk memperkuat argumen hukum dalam penetapan 20 tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Penyidik pun, lanjut dia, tidak pernah meminta keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang paling memahami regulasi (das sollen) dan paling memahami penerapan (das sein) suatu regulasi dalam delik tindak pidana perbankan. Hal ini tertuang dalam nota kesepahaman antara Bank Indonesia (OJK), Polri, dan Kejaksaan bernomor 13/104/KEP.GBI/2011, Nomor B/31/XII/2011, serta Nomor Kep-261/A/JA/12/2011 tentang Koordinasi Tindak Pidana Perbankan.
Kasus ini bermula pada Maret dan Juni 2008. Saat itu Debitur PT Ratu Kharisma mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Swadesi sejumlah Rp10,5 miliar dengan agunan berupa tanah seluas 1.520 meter persegi di daerah Seminyak, Bali.
Baru membayar angsuran dan bunga sekitar Rp300 juta, debitur kemudian lalai atas kewajibannya dan tidak lagi membayar bunga dan angsuran sejak Juni 2009. Pemberitahuan, peringatan, dan pemutusan kredit sudah dilakukan, tapi debitur tetap tidak melaksanakan kewajibannya.
Merujuk Pasal 6 UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Peraturan Menteri Keuangan No 40 Tahun 2006, dan Peraturan Menteri Keuangan No 93 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Lelang dan pencatatan objek agunan melibatkan Kantor Pertanahan (BPN), pihak bank lantas mengajukan lelang umum di KPKNL Denpasar.
Hasilnya, aset tersebut laku senilai Rp6,38 miliar setelah melalui lima kali proses lelang. Namun, PT Ratu Kharisma tidak puas dengan hasil lelang tersebut karena nilai lelang jauh di bawah nilai pasar.
Saat lelang IV, debitur bahkan meminta kreditur menghapus utang Rp5 miliar. Jumlah ini merujuk pada putusan hakim dalam gugatan wanprestasi. Selisih dari nominal utang dipotong nilai aset yang dilelang. Namun, permintaan itu ditolak pihak bank.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya PT Ratu Kharisma melaporkan komisaris, direksi, dan karyawan Bank Swadesi ke Polda Bali atas dugaan melakukan tindak pindana perbankan. (*)