Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank, Indra Utoyo, menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI periode 2020 hingga 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan Indra Utoyo sebagai tersangka dalam kasus tersebut saat menjadi direksi di BRI.
Selain Indra Utoyo (IU), KPK juga menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp2,1 triliun tersebut.
“CBH sebagai Wakil Direktur Utama BRI, IU sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI, DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, bersama-sama dengan EL dari PT PCS, dan RSK dari PT BIT,” ujar Asep dilansir Antara, Rabu, 9 Juli 2025.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus EDC BRI 2020-2024, Kerugian Negara Rp744 M
Kekayaan Indra Utoyo
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses Kamis, 10 Juli 2025, saat menjabat sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI pada 2021, Indra Utoyo tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp156.152.074.785.
Rinciannya, berupa aset tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi seperti Bandung, Jakarta Selatan, Denpasar hingga Tangerang sebesar Rp91.500.000.000.
Baca juga: Allo Bank Tanggapi Isu Keterlibatan Indra Utoyo dalam Kasus EDC BRI 2020-2024
Baca juga: Tangan Dingin Indra Utoyo Jaga Pertumbuhan Bisnis Allo Bank
Kemudian aset alat dan transportasi senilai Rp2.897.000.000, termasuk 1 unit Toyota Fortuner Jeep (2016), Mini Cooper F55 (2017), Honda Freed GB3 (2012), Mercedes E399 (2017), Toyota Alphard (2019), serta beberapa unit sepeda motor yakni PCX (2018), Yamaha Mio (2007 dan 2010), dan Yamaha Vega.
Indra juga memiliki aset berupa surat berharga senilai Rp55.010.100.100 serta kas dan setara kas yakni Rp6.744.974.685. (*)
Editor: Yulian Saputra










