Jakarta – Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan besaran rasio dividen (dividen payout) yang diberikan kepada pemegang saham di industri perbankan perlu diatur.
“Kalau dividen payout ratio nya diatur oleh bank misalnya dalam batasan tertentu, harusnya cukup dividen payout ratio-nya 20% lah, jadi jangan kebanyakan. Ini kan ada beberapa bank yang sampai 60% rata-rata dividen payout ratio, itu kan kebanyakan,” ujar Bhima saat dihubungi Infobanknews, dikutip Kamis 6 Juli 2023.
Sehingga, menurutnya, dividen yang menjadi laba ditahan dapat dimanfaatkan perbankan sebagai modal untuk investasi maupun transformasi digital. Bahkan, bisa digunakan untuk permodalan infrastruktur pinjaman kepada UMKM.
“Jadi karena dividen payout dari perbankan memang terlalu besar ya padahal ada laba yang bisa didorong untuk investasi digital atau kemudian juga bisa digunakan juga sebenarnya untuk permodalan struktur pinjaman ke UMKM,” katanya.
Baca juga: OJK Nilai Rasio Dividen Bank Terlalu Tinggi, Ini Respon Pelaku BPR
Lebih lanjut, saat ini perbankan di Tanah Air sudah mendapatkan Net Interest Margin (NIM) yang besar. NIM itu pun juga akan lari sebagai laba yang akan dinikmati oleh para pemegang saham.
Kemudian, sejumlah bank di Indonesia memiliki CAR (capital adequacy ratio) yang gemuk. Jika tidak disalurkan sebagai dividen, maka bisa diinvestasikan kembali.
“Jangan hanya mempergemuk CAR gitu tapi juga bisa menjadi belanja modal atau capex yang lebih bermanfaat lainnya,” pungkasnya.
Bhima menambahkan, jadi semakin rendah dividen payout ratio asalkan memang ada kejelasan dari pihak manajemen perbankan kepada pemegang saham bahwa dana tersebut ingin digunakan sebagai investasi, ekspansi, maupun permodalan itu tidak akan menjadi masalah. Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan dari pemegang saham bahwa terlalu banyak dana permodalan yang menganggur.
Baca juga: Biaya Layanan QRIS Hambat UMKM Go Digital
“Mungkin strata aturan soal dividen payout ratio bisa dibuat berjenjang berdasarkan buku atau Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) gitu ya atau dari segi permodalannya, jadi kalau semakin besar modalnya maka dividen payout ratio nya semakin kecil, sehingga lebih banyak lagi uang yang akan dibelanjakan,” ungkap Bhima.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyoroti rasio dividen pay out di sektor perbankan yang terlalu besar. Sehingga, hal ini dapat membatasi kemampuan bank untuk melakukan investasi dan inovasi digital. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra