Categories: Nasional

Terkait Lelang ERP, KPK Diminta Selidiki Pelindo IV

Jakarta – Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) terkait dugaan terjadinya penyimpangan pada proses penentuan pemenang tender pekerjaan pengadaan dan implementasi Enterprise Resources Planning (ERP) di PT Pelindo IV Makasar.

Dia menilai, penyimpangan ini berpotensi dapat merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar. Kerugian ini, kata dia, diperoleh dari panitia pelelangan yang memenangkan PT Abyor International. Pasalnya, harga penawaran pemenang tender ini terlalu tinggi dan mahal sehingga dianggap sangat merugikan negara.

“Saya kira, KPK harus memanggil Direksi Pelindo IV. Selain itu, perlu dipanggil juga Panitia Lelang yakni Kepala Biro Logistik PT Pelindo IV, Damento M Pangaribuan dan Askaro Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa PT Pelindo IV,  Moh Akira Fauzi,” ujar Uchok dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2016.

Seperti diketahui, pada 29 Desember 2015 diedarkan kepada semua peserta lelang surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sementara Kepala Biro Logistik PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), bahwa telah dilakukan negosiasi dengan PT Abyor Internasional dari nilai penawaran semula sebesar Rp17,95 miliar diturunkan menjadi Rp17,78 miliar dan ditunjuk sebagai pemenang pada pelelangan ini.

Menurutnya Uchok, hal ini sangat penting agar proses penentuan pemenang benar-benar bersih dari praktik curang yang bakal memicu permasalahan lebih besar dikemudian hari. “Saya minta panitia lelang memberi penjelasan tentang tata cara pengambilan keputusannya. Jadi, harus clear dan clean,” tukasnya.

Lebih lanjut dia menilai, keputusan penetapan pemenang tender cacat hukum, harus dibatalkan. Jika tidak dibatalkan, dirinya mengancam akan melaporkan kasus itu ke KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Proses lelangnya sangat tidak baik. Bahkan diduga adanya permainan terkait pemenang tender,” paparnya.

Selain itu, dirinya juga menemukan banyak penyimpangan yang berpotensi merugikan negara. Salah satu diantaranya, tahapan dan mekanisme lelang yang tidak sesuai aturan yang dibuat oleh Pelindo IV sendiri. “Proses tender yang dilakukan itu sangat tertutup, tidak transparan sehingga menimbulkan kecurigaan terjadinya manipulasi,” tegasnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya berita acara dan pengumuman pembukaan harga penawaran dari peserta tender. Padahal, tambah dia, menurut ketentuan Kerangka Acuan Kerja Pasal 12 ayat 9 dan 10 dan praktek yang normal seharusnya pembukaan harga dibuatkan berita acara dan diketahui atau disaksikan oleh peserta lelang

“Penyelenggara tender harus berhati-hati dan teliti dalam menentukan pemenang tender. Sebab ini menyangkut keuangan negara yang jumlahnya besar,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

OJK Cabut Izin Usaha Varia Intra Finance, Ini Alasannya

Poin Penting OJK mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (VIF) melalui SK Anggota Dewan… Read More

3 hours ago

Fundamental Kuat, Amartha Buka Peluang IPO

Poin Penting Amartha buka peluang IPO di Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari strategi pengembangan… Read More

4 hours ago

OJK Dorong Bank KMBI I Perkuat Permodalan Lewat Konsolidasi

Poin Penting OJK menilai bank KBMI I (modal inti hingga Rp6 triliun) masih berpeluang memperkuat… Read More

4 hours ago

Amartha Salurkan Pembiayaan Rp13,2 Triliun Sepanjang 2025, Mayoritas ke Sektor Ini

Poin Penting Amartha menyalurkan pembiayaan Rp13,2 triliun pada 2025, tumbuh lebih dari 20% secara tahunan,… Read More

4 hours ago

Perkuat Industri Kelistrikan, BNI-Siemens Indonesia Sepakati Pembiayaan Rp300 Miliar

Poin Penting BNI–Siemens Indonesia menjalin kerja sama pembiayaan Rp300 miliar untuk proyek dan modal kerja… Read More

5 hours ago

Tensi Geopolitik Memanas, Praktisi Pasar Modal Imbau Investor Lebih Waspada

Poin Penting Tensi geopolitik mendorong aliran dana ke USD, membuat rupiah tetap rentan meski sempat… Read More

5 hours ago