Jakarta – Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) terkait dugaan terjadinya penyimpangan pada proses penentuan pemenang tender pekerjaan pengadaan dan implementasi Enterprise Resources Planning (ERP) di PT Pelindo IV Makasar.
Dia menilai, penyimpangan ini berpotensi dapat merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar. Kerugian ini, kata dia, diperoleh dari panitia pelelangan yang memenangkan PT Abyor International. Pasalnya, harga penawaran pemenang tender ini terlalu tinggi dan mahal sehingga dianggap sangat merugikan negara.
“Saya kira, KPK harus memanggil Direksi Pelindo IV. Selain itu, perlu dipanggil juga Panitia Lelang yakni Kepala Biro Logistik PT Pelindo IV, Damento M Pangaribuan dan Askaro Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa PT Pelindo IV, Moh Akira Fauzi,” ujar Uchok dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2016.
Seperti diketahui, pada 29 Desember 2015 diedarkan kepada semua peserta lelang surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sementara Kepala Biro Logistik PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), bahwa telah dilakukan negosiasi dengan PT Abyor Internasional dari nilai penawaran semula sebesar Rp17,95 miliar diturunkan menjadi Rp17,78 miliar dan ditunjuk sebagai pemenang pada pelelangan ini.
Menurutnya Uchok, hal ini sangat penting agar proses penentuan pemenang benar-benar bersih dari praktik curang yang bakal memicu permasalahan lebih besar dikemudian hari. “Saya minta panitia lelang memberi penjelasan tentang tata cara pengambilan keputusannya. Jadi, harus clear dan clean,” tukasnya.
Lebih lanjut dia menilai, keputusan penetapan pemenang tender cacat hukum, harus dibatalkan. Jika tidak dibatalkan, dirinya mengancam akan melaporkan kasus itu ke KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Proses lelangnya sangat tidak baik. Bahkan diduga adanya permainan terkait pemenang tender,” paparnya.
Selain itu, dirinya juga menemukan banyak penyimpangan yang berpotensi merugikan negara. Salah satu diantaranya, tahapan dan mekanisme lelang yang tidak sesuai aturan yang dibuat oleh Pelindo IV sendiri. “Proses tender yang dilakukan itu sangat tertutup, tidak transparan sehingga menimbulkan kecurigaan terjadinya manipulasi,” tegasnya.
Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya berita acara dan pengumuman pembukaan harga penawaran dari peserta tender. Padahal, tambah dia, menurut ketentuan Kerangka Acuan Kerja Pasal 12 ayat 9 dan 10 dan praktek yang normal seharusnya pembukaan harga dibuatkan berita acara dan diketahui atau disaksikan oleh peserta lelang
“Penyelenggara tender harus berhati-hati dan teliti dalam menentukan pemenang tender. Sebab ini menyangkut keuangan negara yang jumlahnya besar,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More