Jakarta – Postingan warganet yang mengaku mendapat teror debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal ramai diperbincangkan di media sosial. Hal ini yang dialami oleh Silvana, warga Tangerang Selatan, Banten.
“Halo, mohon bantuannya. Saya sebelumnya memang bodoh mengakses aplikasi pinjol yang tidak terdaftar OJK. Setelah dana masuk rekening, aplikasi tidak bisa diakses dan di Playstore, hilang,” tulis Silvana, melansir laman mediakonsumen, Kamis (29/9).
Baca juga: UU PPSK jadi ‘Senjata’ Ampuh Pidanakan Pinjol Ilegal di RI
Ia menceritakan, untuk jatuh tempo tujuh hari yang ditetapkan pinjol ilegal tersebut sudah lewat. Akibatnya, debt collector pinjol ilegal terus mengancam harus membayar dengan mengirimkan link Android Package Kit (APK) yang berbahaya jika diakses.
“Ada debt collector yang mengancam harus membayar, tapi dengan link apk yang berbahaya jika kita akses. Bunganya semakin besar. Saya meminta virtual account pembayarannya malah diblokir oleh debt collector tersebut,” ujarnya.
Dirinya pun meminta saran kepada warga net lainnya atas permasalahan yang dialaminya. Sebab, dikhawatirkan pinjol ilegal akan menyebarkan data pribadinya.
“Apakah jika saya mengabaikannya, ke depannya mereka akan sebar data ke kontak kita? Kalau kita abaikan, bagaimana dengan hitungan bunga mereka yang semakin besar,” tanyanya.
“Bagaimana ya solusinya, saya sangat khawatir sekali. Mohon bantuannya. Apa yang harus dilakukan dengan kondisi seperti itu ya,” tandasnya.
Adapun dalam kolom komentar, sebagian besar meminta yang bersangkutan untuk tidap perlu membayar tagihan pinjol ilegal karena peraturan pemerintah sudah melarangnya.
“Diemin aja mbk, Gak usah bayar. Nanti kalo memang ada fitnah ke kontak jelasin aja kalo kena sebar link yg mengambil data mbk. Itu ilegall, Gk ush kwatir,” tulis akun Odys.
“Jelas2 illegal, apalagi aplikasinya sudah hilang, tidak perlu dibayar. Pemerintah juga sudah bilang tidak perlu bayar pinkol illegal. Ganti nomor HP saja terus bilang ke semua kontak abaikan jika ada penagihan, itu penipu,” tambah akun Yohaness.
Baca juga: Biaya Layanan Tinggi, Pinjol AdaKami Malah Salahkan Asuransi
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membayar cicilan pokok plus bunga terhadap pinjol ilegal.
SWI juga meminta masyarakat segera lapor ke polisi jika mendapat teror atau intimidasi saat terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal
Adapun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, secara hukum perdata, pinjol ilegal merupakan tidak sah lantaran tak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata. Pemerintah dan aparat penegak hukum kata dia, bakal melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. (*)
Editor: Galih Pratama